Inilah Trio Hakim Agung yang Adili Kasasi Kasus Asusila Mantan Dekan FISIP Unri
SABANGMERAUKE NEWS - Mahkamah Agung (MA) menurunkan 3 hakim agungnya untuk mengadili mantan Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) Syafri Harto di kasus asusila. Ketua majelis kasasi adalah Sri Murwahyuni yang juga ketua majelis Baiq Nuril.
Minggu (31/7/2022), selain Sri Murwahyuni, dua hakim agung akan menjadi anggota majelis dalam mengadili Syafri Harto, yaitu hakim Gazalba Saleh dan Prim Haryadi.
Sri, yang merupakan anak petani yang juga Kepala Desa Bandar, Magetan, Jawa Timur, memulai karier sebagai PNS Kemenkumham pada 1978, selepas ia lulus dari FH Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.
Tiga tahun setelahnya, Sri mendaftar calon hakim dan diterima. Palu hakim ia pegang pertama kali di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang pada Februari 1984. Setelah itu, ia malang melintang di berbagai pengadilan dengan toga hakimnya hingga menjadi hakim agung pada 2010.
Nama Sri Murwahyuni sempat ramai saat mengadili PK Baiq Nuril karen menolak PK Baiq dan tetap menghukum Baiq Nuril selama 6 bulan penjara. Alasannya, Baiq Nuril telah merugikan moral korban.
"Hasil rekaman tersebut ditransmisikan/ditransfer ke laptop milik saksi Imam Mudawin dan terbukti kemudian konten yang ditransmisikan/ditransfer tersebut tersebar ke pihak-pihak lainnya sebagaimana telah dipertimbangkan secara jelas dan lengkap oleh judex juris yang mengakibatkan kerugian moril pada saksi korban Haji Muslim dan keluarganya serta keluarga Landriati," ujar Sri Murwahyumi dalam putusannya.
Saat ini, Sri menjadi anggota majelis PK atas terpidana korupsi Setya Novanto. Mantan Ketua DPR/Ketum Parpol Golkar itu tidak terima dihukum di kasus korupsi e-KTP.
Sri Murwahyuni yang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Alfian Tanjung karena menyamakan PDIP dan PKI. Sri menilai menyatakan cap Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada orang atau parpol tidak dibenarkan karena menimbulkan kebencian.
"Bahwa dampak dari cap Partai Komunis Indonesia (PKI) tersebut dari sisipan orang atau partai akan ditinggalkan, dari sisi stigma tersebut akan dapat menimbulkan kebencian yang tidak harus terefleksi secara fisik/nyata, namun secara normatif serangan tersebut tidak dibenarkan oleh norma yang ada dalam masyarakat," demikian pertimbangan Sri.
Adapun Gazalba Saleh adalah hakim agung berlatar belakang hakim ad hoc tipikor. Sedangkan Prim Haryadi pernah menjadi Dirjen Badilum MA dan menjadi hakim agung sejak September 2021.
Gazalba Saleh adalah anggota majelis kasasi atas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang menyunat hukuman dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara. Alasan Gazalba, Edhy berkelakuan baik selama menjadi Menteri.
Sebagaimana diketahui, Syafri Harto dibebaskan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Maret 2022. Syafri Harto divonis bebas pada kasus dugaan asusila terhadap mahasiswi bimbingannya, LM.
Kuasa hukum Syafri, Doddy Fernando, meminta tak ada lagi fitnah terhadap kliennya. Doddy meminta semua pihak menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Hal ini agar tidak timbul fitnah baru terkait kasus yang sempat viral tersebut.
"Kami bersyukur karena putusan bebas ini, tanpa izin Allah SWT tidak akan terjadi. Tentu putusan bebas ini sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah ada," terang Doddy, Rabu (30/3/2022). (*)