Keterlaluan! Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kuansing 2021 Cuma Dibahas 16 Jam, DPRD Merasa Disandera
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing mencetak sejarah baru rekor pembahasan raperda. Hanya dalam tempo kurang dari 24 jam, para wakil rakyat mampu melakukan pembahasan terhadap rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kuansing 2021.
Kerja kilat luar biasa ini menimbulkan otokritik di internal Dewan sendiri. Anggota DPRD Kuansing, Sutoyo menilai kejadian tersebut sangat miris. Ia heran pembahasan ranperda berlangsung kilat tak sampai 24 jam.
"Ini sangat miris sekali. Tak seharusnya begini. Padahal ini sangat penting sebagai evaluasi kinerja pemerintah daerah," kata Sutoyo, Minggu (31/7/2022).
BERITA TERKAIT: Plt Bupati Kuansing Tak Hadir, Anggota Dewan Tak Kuorum: Paripurna Penyampaikan LKPJ Batal Digelar!
Kerja kilat spektakuler pembahasan ranperda tersebut dipicu terbelahnya internal fraksi-fraksi di DPRD Kuansing sejak 3 bulan lalu. Praktis, sejak April lalu, agenda kerja dan persidangan di DPRD lumpuh.
Ini disebabkan sikap 5 fraksi yang dijuluki Fraksi Sanjai melakukan aksi mogok sidang, sebagai buntut kekalahan kelompok tersebut dalam pemilihan alat kelengkapan DPRD. Sejak saat itu, DPRD tak pernah bersidang lagi.
Terakhir, DPRD Kuansing nyaris menggelar sidang paripurna dengan agenda Pidato Pengantar Kepala Daerah tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021 pada 5 April 2022 lalu. Namun, rapat batal digelar karena sidang tak memenuhi kuorum.
Kegiatan di Dewan baru pulih sejak Sabtu (30/7/2022) kemarin dengan digelarnya rapat badan musyawarah (banmus) yang membahas agenda Dewan pada pukul 20.00 WIB.
Dewan langsung tancap gas. Berselang dua jam, yakni pukul 22.00 kemarin malam, DPRD langsung menggelar rapat paripurna agenda Pidato Pengantar Kepala Daerah tentang Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021.
Hanya berselang 16 jam kemudian, yakni hari ini Minggu (31/7/2022) pukul 14.00 WIB, DPRD Kuansing kembali menggelar paripurna penyampaian pandangan fraksi-fraksi atas ranperda pelaksanaan APBD tersebut. Bisa dibayangkan, dalam tempo 16 jam, fraksi-fraksi sudah mampu memberikan telaah dan pendalaman atas ranperda tersebut.
DPRD Kuansing juga dikabarkan pada pukul 17.00 sore tadi telah menggelar rapat paripurna dengan agenda Tanggapan Kepala Daerah atas Pandangan Fraksi terhadap Ranperda tersebut.
Makin dikebut, pada pukul 21.00 malam nanti, Dewan kembali menggelar paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi, sekaligus persetujuan dan pengesahan ranperda tersebut. Pelaksanaan empat rapat paripurna yang berlangsung dalam tempo 24 jam itu, seluruhnya dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kuansing dari Fraksi PPP, Zulhendri.
DPRD Merasa Disandera
Sutoyo menjelaskan, dalam keadaan normal, pembahasan ranperda memakan waktu hingga beberapa pekan. Mulai dari tahapan penyampaian nota pengantar kepala daerah, hingga pengesahan ranperda.
"Karena materi Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD yakni hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021. Jadi bukan main-main," katanya.
"Masak pembahasan hasil audit BPK dan yang lainnya dibahas dalam sehari. Kan aneh. Ini sama dengan Dewan disandera untuk mengesahkan. Kalau tidak disahkan, akan disebut tidak mementingkan masyarakat. Seperti itu kesannya," ujarnya.
Menurutnya, jika ada temuan atau rekomendasi atas Laporan Keuangan Pemda Kuansing, akan dibahas tentang tindak lanjut temuan BPK agar tidak terulang lagi.
"Karena temuan-temuan ini bisa mendorong pejabat, PNS bermasalah hukum. Ini yang harus kita pahami," katanya.
"Jadi, tak bisa dibahas sehari begitu saja. Kan perlu klarifikasi dengan OPD. Jumlah OPD saja lebih dari 26 OPD. Harus detil pembahasannya. Bukan seperti yang terjadi saat ini," katanya.
Rapat Banmus Selalu Batal
Anggota DPRD Kuansing, Sutoyo menyatakan, dua kali rapat badan musyawarah yang diundang oleh Ketua DPRD Kuansing, Dr Adam selalu saja batal digelar. Rapat banmus diinisiasi untuk melakukan penetapan jadwal dan agenda DPRD, termasuk rapat pembahasan tentang nasib Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2021.
Undangan pertama dilayangkan pada 18 Juli lalu, namun rapat tidak kuorum. Kemudian, rapat banmus kembali digelar pada keesokan harinya 19 Juli, lagi-lagi peserta rapat tak cukup.
"Yang tidak hadir dalam dua kali undangan itu rata-rata dari Koalisi Sanjai," lanjut Sutoyo.
Dipaparkan Sutoyo, mendekati tanggal 31 Juli batas akhir penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, barulah anggota dewan yang sebagian besar berasal dari Koalisi Sanjai, mendesak rapat banmus.
"Malamnya langsung rapat paripurna dengan agenda pidato Pengantar Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. Besoknya hari Minggu ini, diagendakan pengesahan," ujarnya.
Sutoyo memberi contoh pembahasan LPj APBD tahun 2020 yang dilaksanakan tahun 2021. Paripurna pidato pengantar digelar tanggal 6 Juli, baru pengesahan beberapa pekan kemudian.
"Ya karena pembahasan Ranperda Pelaksanaan APBD tidak boleh grasak grusuk dan asal jadi. Kita ikut aturan. Jangan aturan itu ditabrak. Ini untuk menghasil Perda loh, bukan main-main dan asal jadi," tegas Sutoyo. (cr3)