Pejabat Polda Minta Jatah Fee Proyek Rp 10 Miliar, Ancam Periksa Proyek di Dinas PUPR
SABANGMERAUKE NEWS, Sumsel - Kelakuan AKBP Dalizon benar-benar keterlaluan. Saat menjabat Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel yakni sekira tahun 2020, meminta jatah proyek senilai Rp10 miliar. Dalizon pun telah dipecat dan harus menghadapi persidangan.
Dalam persidangan aksinya terungkap yaitu dengan cara memaksa Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 5 persen terkait penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Terdakwa mengancam akan melanjutkan penyidikan jika permintaannya tidak dikabulkan.
Fee tersebut masing-masing Rp5 miliar dengan tujuan tidak melanjutkan penyidikan dan sisanya untuk pengamanan agar tidak ada aparat penegak hukum lain melakukan penyidikan atas upaya tindak pidana korupsi di dinas itu.
Setelah uang diberikan, terdakwa tetap memproses kasus itu dengan administrasi abal-abal. Perbuatan jahat terdakwa bertujuan untuk mendapatkan uang dari proyek di Musi Banyuasin.
JPU menyebut aliran fee proyek diterima Anton Setiawan yang saat itu menjabat Direktur Reskrimsus Polda Sumsel. Anton diberikan uang oleh terdakwa Dalizon sebesar Rp4,750 miliar.
Kemudian, lima saksi dihadirkan dalam sidang. Saksi mengakui menyerahkan uang fee sebesar Rp10 miliar kepada terdakwa.
Mereka adalah Aparatur Sipil Negara di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Musi Banyuasin, yakni Bramrizal, Ahmad Fadli, Irfan, dan Said Kurniawan.
Saksi Bramrizal yang menjabat Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum pada Dinas PUPR mengakui dirinya menyerahkan uang tersebut atas permintaan terdakwa Dalizon. Permintaan disampaikan saat saksi dipanggil terdakwa untuk dimintai keterangan di Ditreskrimsus Polda Sumsel terkait pengaduan masyarakat mengenai kegiatan proyek di Musi Banyuasin yang diduga bermasalah.
"Saya diminta klarifikasi, waktu itu pengaduannya diproses Polda Sumsel. Saat diperiksa penyidik bernama Erlando, lalu saya disarankan menjalin komunikasi dengan terdakwa Dalizon yang saat itu menjabat Kasubdit. Saya kaget karena belum diperiksa tapi sudah diarahkan silaturahmi," ungkap Bramrizal.
Saat komunikasi itu, terdakwa meminta saksi menyampaikan pesan kepada mantan Kepala Dinas PUPR Herman Mayori untuk memberikan fee sebesar 1 persen dari nilai proyek Rp500 miliar. Ketika itu, Herman Mayori juga sempat diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.
"Masalah di proyek bisa dicari-cari, yang penting komunikasi, jangan serakah. Makanya kue itu dibagi-bagi. Kamu sampaikan ke Herman Mayori, bagi-bagilah kue itu dari nilai proyek Ro500 miliar, satu persen dibagikan ke sini hanya Rp5 miliar," kata Bram menirukan ucapan terdakwa Dalizon.
Permintaan itu diamini Herman Mayori, tetapi meminta waktu untuk menyerahkannya. "Kalau tidak dipenuhi, bisa jadi tersangka kita, kata Herman Mayori kepada saya yang mulia," terang saksi Bramrizal.
Dua hari kemudian, saksi datang ke Polda Sumsel atas perintah terdakwa melalui telepon. Di sana, saksi diperlihatkan oleh penyidik bernama tentang daftar kegiatan proyek yang sedang ditangani Polda Sumsel.
Proyek senilai Rp100 miliar, Salupen meminta Rp5 miliar untuk pengamanan proyek agar tidak ada lagi yang memeriksa karena sudah diamankan Polda Sumsel. Dengan demikian, fee tersebut disepakati sebesar Rp10 miliar dengan rincian untuk pengamanan dan separuhnya terkait perkara yang ditangani.
"Dalizon memberikan waktu kepada kami untuk menyiapkan uang itu selama satu bulan. Kemudian uang itu saya serahkan dua tahap yakni Rp6,5 miliar dalam bentuk dolar Singapura dan Amerika serta Rp3,8 miliar dalam bentuk rupiah kepada Hadi Chandra atas permintaan Dalizon. Setelah uang tersebut dipenuhi, penyidikan proyek-proyek di Musi Banyuasin langsung dihentikan," terangnya.
Bram menyebut uang fee itu berasal dari patungan sejumlah kepala bidang di Dinas PUPR Musi Banyuasin. "Dari para Kabid-kabid yang mengumpulkan uang tersebut dengan cara meminjam kepada rekanan atas perintah Herman Mayori," ujarnya.
Saksi Hadi Chandra mengakui adalah orang yang menerima uang permintaan sebesar Rp10 miliar dan menyerahkannya kepada Dalizon.
"Saya dikasih tahu bang Dalizon bahwa akan ada orang bernama Bram akan menyerahkan uang Rp10 miliar dalam bentuk dolar. Dan pada saat itu pagi-pagi Bram menelepon saya, bilang sudah ada dibawa (ke rumah) membawa uang Rp10 miliar dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura serta dolar Amerika," kata dia.
Selang beberapa hari kemudian, saksi Hadi menukar uang itu dengan mata uang rupiah dan diserahkan ke terdakwa di rumahnya.
"Sekitar jam 7 malam, saya mengantarkan uang itu dalam 8 bungkusan plastik dan kardus ke rumah bang Dalizon di Grand Garden," ujarnya. (*)