Hari Ini Batas Kerja Tim Pendataan Penguasaan Hutan Ilegal di Riau Berakhir, Apa Hasilnya Bu Menteri Siti Nurbaya?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Tepat hari ini, Minggu (31/7/2022) batas waktu tim pendataan dan konsolidasi penggunaan kawasan hutan tanpa izin (ilegal) di Provinsi Riau berakhir. Tim jumbo dengan jumlah personil 439 orang bentukan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya seharusnya sudah merampungkan hasil kerjanya.
Meski demikian, sejauh ini belum ada kabar soal data yang diperoleh oleh tim yang tidak melibatkan unsur pemerintah daerah di Riau tersebut.
BERITA TERKAIT: DPR Ungkap Permainan Mafia Kebun Sawit di Riau: Lahan Hutan Disertifikasi BPN, Korporasi Diubah Jadi Koperasi!
Menteri LHK, Siti Nurbaya beberapa kali dikonfirmasi via layanan WhatsApp sejak pekan lalu tak memberikan respon. Sejumlah pejabat Kementerian LHK juga enggan memberi penjelasan.
Diketahui, pembentukan tim secara besar-besaran ini sebagai tindak lanjut hasil rapat antara Komisi IV DPR RI yang mengeritik keras kinerja Kementerian LHK soal lambannya inventarisasi penguasaan hutan ilegal di Riau yang diperkirakan mencapai 1,8 juta hektar.
BERITA TERKAIT: 5 Fakta Kebun Sawit Ilegal di Riau yang Diungkap di Rapat DPR-Menteri LHK, Nomor 4 Bisa Bikin Rakyat Marah
Dalam surat tugas diteken langsung oleh Siti Nurbaya tertanggal 28 April 2022 lalu itu, hanya menugaskan pejabat dan pegawai KLHK. Sementara, unsur pemerintah daerah (provinsi/ kabupaten dan kota) tidak terlibat di dalam tim.
"Melaksanakan identifikasi dan konsolidasi data dan informasi kegiatan usaha terbangun dan tidak memiliki perizinan bidang kehutanan di Provinsi Riau" demikian perintah yang tercantum dalam surat tugas tersebut.
Adapun identifikasi dan pendataan yang dilakukan, tidak saja soal keberadaan perkebunan ilegal. Namun juga menyasar usaha lain yakni sektor pertambangan dan kegiatan ilegal lain tanpa izin.
Dalam butir kedua surat tugas tersebut, tim hanya ditugaskan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan bupati dan pengelola kawasan hutan serta pihak lain yang terkait dengan tugas identifikasi usaha ilegal tanpa izin kehutanan. Tidak tercantum soal koordinasi tim dengan Gubernur Riau sebagai otoritas wilayah di Riau.
Adapun durasi waktu kerja tim identifikasi dan pendataan ini dibatasi hanya sekitar 72 hari. Yakni, tim mulai bekerja sejak 19 Mei hingga 31 Juli mendatang dan harus melaporkannya ke Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK selaku Ketua Tim Identifikasi dan Konsolidasi Kegiatan Usaha Ilegal di Kawasan Hutan serta Menteri LHK sebagai tembusan.
Tim verifikasi penggunaan kawasan hutan ilegal di Riau ini dipimpin oleh Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Sustyo Iriyono sebagai Ketua Tim Teknis. Sementara, Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan KLHK, Herban Heryanda sebagai Wakil Ketua Tim Teknis.
Tim verifikasi ini dipecah dalam sejumlah wilayah kerja untuk setiap kabupaten/ kota di Riau. Bahkan, daerah yang memiliki kawasan hutan relatif luas, dibagi kembali dalam dua orang koordinator kabupaten.
Adapun personil yang ditugaskan berasal dari sejumlah satuan kerja Kementerian LHK yakni BBKSDA Riau dan polisi kehutanan.
Aksi perampokan dan penguasaan hutan secara sepihak dan ilegal di Riau massif terjadi. Berdasarkan data pansus lahan ilegal bentukan DPRD Riau pada 2015 silam, diperkirakan ada sebanyak 2 juta hektar lahan ilegal kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin. Akibatnya, negara kehilangan potensi penerimaan berupa pajak dan PNBP mencapai ratusan triliun rupiah.
KPK sempat menyoroti soal aksi 'begal' sumber daya alam di Riau ini. Namun, sejauh ini tidak ada langkah konkret yang telah dilakukan. Padahal, di lapangan aktivitas alih fungsi kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi masih marak terjadi. (*)