Penyidik Gakkum Dituding Sekap Sekuriti, Menteri LHK Tegaskan Penyitaan Pabrik Sawit PT SIPP Bengkalis Sesuai Protap
SabangMerauke News, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya merespon soal tudingan terjadinya penyekapan terhadap seorang sekuriti PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) di Kabupaten Bengkalis oleh penyidik Gakkum Kementerian LHK, Jumat (10/6/2022) lalu. Siti Nurbaya mengklaim penyidik saat melakukan penyitaan telah sesuai dengan prosedur tetap (protap).
"Sebagaimana protap yang ada, personil SPORC dalam setiap kegiatan selalu dilengkapi surat tugas dan senjata api," kata Siti Nurbaya lewat keterangan tertulis diterima redaksi SabangMerauke News, Senin (13/6/2022).
BERITA TERKAIT: PT SIPP di Bengkalis Sebut Ada Permintaan Fee, Aparat Didesak Periksa Perusahaan dan Usut Oknum Pejabat Daerah
Siti membenarkan kalau Ditjen Gakkum KLHK pada Jumat pekan lalu melakukan penyitaan terhadap pabrik kelapa sawit milik PT SIPP di Kecamatan Mandau, Bengkalis. Penyitaan dilakukan karena perusahaan yang sedang diproses hukum tersebut sebelumnya sudah disegel, namun diduga kuat tetap beroperasi.
"Dikarenakan pabrik PT SIPP tetap beroperasi, sedangkan pencemaran tidak diperbaiki. Maka untuk menghentikan pencemaran tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap mesin genset agar kegiatan pabrik tidak berjalan," jelas politisi Partai NasDem ini.
BERITA TERKAIT: PT SIPP Tuding Ada Orang Mengatasnamakan Pejabat Minta Fee Bulanan: Ujungnya Izin Pabrik Sawit di Bengkalis Ditutup
Siti menyatakan, penyitaan sudah mendapatkan persetujuan Pengadilan Negeri Bengkalis dan surat perintah penyitaan dari Direktorat PHP Gakkum Kementerian LHK.
Diwartakan sebelumnya, seorang sekuriti PT SIPP bernama Suardi mengak dirinya disandera dan dipaksa untuk menandatangani surat penyitaan aset pabrik.
"Awalnya, rombongan dari Gakkum KLHK datang sekitar tujuh orang. Mereka menunjukkan surat tugas, tapi surat itu tidak boleh difoto, kami minta bukti untuk pertinggalnya juga mereka tidak mau," ujar Suardi kepada media, Minggu (12/6/2022).
Suardi menjelaskan, petugas KLHK memegang senjata laras panjang meminta kepada satpam agar listrik dihidupkan. Saat itu listrik mati karena pabrik sedang tidak beroperasi. Suardi mengaku tak bisa mengikuti perintah petugas karena tidak punya kewenangan untuk menghidupkan listrik di pabrik itu.
Seketika itu pula, kata Suardi, dua orang petugas memegang senjata laras panjang langsung membawa Suardi dan msngangkutnya ke dalam mobil. Ia dibawa petugas menggunakan mobil pelat merah ke salah satu SPBU. Selama 3 jam, Suardi mengaku disekap.
"Saya masuk mobil, dibawa ke SPBU kilometer 6, disekap. Sampai di SPBU, saya tak dibolehkan pegang HP, lalu mereka buat surat suruh saya tandatangan penyerahan aset dan bilang pabrik tidak bisa dijalankan karena sudah milik mereka. Itu surat diteken dan diketik di SPBU, harusnya ya ke kantorlah kalau memang ini resmi," kata Suardi.
Tetapkan 2 Tersangka
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menjelaskan, penyidikan terhadap PT Sawit Inti Prima Perkasa (SIPP) dilaksanakan oleh Direktorat PHP Gakkum KLHK terkait dengan pelanggaran lingkungan hidup. Kasus tersebut berawal dari pengaduan dari Pemda Kabupaten Bengkalis pada November 2021 yang kemudian diklarifikasi oleh penyidik Gakkum KLHK.
Pada bulan Maret 2022, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selanjutnya, kata Siti, dilakukan kegiatan penyegelan pabrik oleh Direktorat PPSA Gakkum LHK.
Pada bulan Mei 2022, penyidik menetapkan dua sebagai tersangka yakni atas nama AN yang kini sudah ditahan. Seorang tersangka lain yakni EK saat dipanggil penyidik tidak memenuhi panggilan.
Korban Pencemaran Gagal Panen
Roslin adalah korban langsung dari pencemaran limbah pabrik kelapa sawit milik PT SIPP di di Jalan Rangau, Mandau, Bengkalis. Kejadian jebolnya fasilitas limbah perusahaan sudah terjadi dua tahun lalu.
Namun, hingga kini Roslin tak kunjung mendapatkan ganti rugi. Padahal, sejak tanaman kelapa sawitnya direndam limbah pabrik, hasil panen anjlok.
"Klien kami selama dua tahun menantikan proses ganti rugi atas kerusakan tanah dan tanaman akibat limbah perusahaan tersebut. Kami akan terus memonitor perkembangan proses hukum kasus ini," kata Dr (c) Marnalom Hutahaean SH, MH, kuasa hukum Roslin.
Marnalom meminta agar proses hukum yang dilakukan tetap berpihak pada korban langsung pencemaran limbah perusahaan.
"Karena ini menyangkut ekonomi keluarga korban," tegas Marnalom. (*)