Keras! Ketua KPK Ingatkan Menteri LHK Siti Nurbaya Soal Korupsi Perizinan Lingkungan
SabangMerauke News, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi tahu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar beserta jajaran bahwa sejumlah sektor di KLHK rentan korupsi.
Plt Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menyampaikan kerentanan di KLHK diketahui berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021.
Meskipun skor indeks integritas KLHK mencapai 79,57 atau lebih tinggi dari indeks nasional dengan 72,43, KPK masih menemukan 42,2 persen responden internal menilai ada persepsi pengaruh nepotisme dalam promosi atau mutasi pegawai.
Tak hanya itu, 69,4 persen responden internal menilai masih ada pegawai yang menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi.
"Hal tersebut tentu harus menjadi perhatian jajaran KLHK untuk dilakukan pembenahan sistem agar tidak terjadi korupsi pada sektor-sektor yang rentan tersebut," ujar Wawan, Selasa (24/5/2022).
Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri menyoroti pemberian izin lingkungan. Ia mewanti-wanti jajaran KLHK untuk tidak terlibat dalam tindak pidana suap, gratifikasi, atau pemerasan. Sebab, terang Firli, korupsi perizinan lingkungan sangat merugikan masyarakat.
"KLHK jadi leading sector perizinan dan investasi terkait sumber daya alam di Indonesia. Oleh karena itu, perlu diperkuat integritasnya agar tidak sampai terjadi korupsi," ucap Firli.
Dalam kesempatan itu, Siti Nurbaya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KPK yang memiliki perhatian terhadap pencegahan korupsi di kementeriannya.
"Saya selalu menjaga dan mengingatkan jajaran (KLHK) supaya dilakukan pencegahan korupsi. Selain itu, kami juga berusaha semaksimal mungkin melaksanakan langkah pendidikan dan penindakan praktik korupsi," ujar Siti.
"Kalau sampai terjadi korupsi oleh pegawai KLHK, berarti pegawai itu gagal dalam melaksanakan tugas," sambungnya.
Siti berharap KPK terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada KLHK agar terhindar dari risiko korupsi. (*)