Malaysia Sahkan UU Anti Politikus Kutu Loncat Partai, Indonesia Kapan Ya?
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Malaysia mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tentang larangan lompat partai.
RUU itu, yang diajukan Perdana Menteri Ismail Sabri Yaakob Rabu lalu, 27 Juli 2022, mencantumkan ketentuan bahwa seorang anggota Dewan akan kehilangan kursi yang dimenangkan jika beralih ke partai lain. Hal ini setelah mayoritas anggota parlemen mendukung rancangan undang-undang tentang larangan lompat partai.
"Pada hari ini, kita telah membuat sejarah besar bagi negara ini," kata Ismail Sabri melalui akun media sosialnya.
"Alhamdulillah, saya panjatkan puji syukur ke hadirat Ilahi karena Rancangan Undang-Undang Konstitusi (Amandemen) (Nomor 3) 2022 tentang Larangan Anggota Dewan Rakyat Berganti Partai telah diloloskan dengan dukungan 209 anggota parlemen yang disetujui lebih dari dua pertiga mayoritas anggota dewan," kata dia seperti dikutip Antara, Jumat (29/7/2022).
Ia berterima kasih kepada semua anggota parlemen, termasuk dari kubu oposisi, yang mendukung amandemen konstitusi tersebut.
Penyusunan RUU tersebut untuk memastikan stabilitas politik dan mencegah negara menghadapi krisis politik yang tak berkesudahan, ujar dia.
Upaya itu, kata Ismail, untuk melindungi mandat rakyat yang telah memilih dan memberi kepercayaan yang tinggi kepada anggota Dewan ketika proses pemilihannya.
Hasil pemungutan suara menunjukkan dari 220 anggota parlemen Malaysia, 209 memberikan suara mendukung RUU tersebut untuk disahkan, sedangkan 11 anggota dewan lainnya tidak hadir dalam persidangan di Dewan Rakyat Malaysia.
Pengerjaan RUU Lompat Partai tersebut memakan waktu hampir satu tahun. Prosesnya tidak mudah, kata Ismail, dan membutuhkan waktu, tenaga dan komitmen dari semua pihak yang terlibat, yaitu Panitia Seleksi Khusus, Bagian Hukum Departemen Perdana Menteri, Kejaksaan Agung dan Parlemen Malaysia.
Indonesia Kapan?
Di Indonesia, fenomena politikus 'kutu loncat' partai juga kerap terjadi. Politisi yang tersisih dari jabatan partai, kerap berpindah menjadi kader partai lain. Namun, hingga kini Indonesia belum melarang aksi aji mumpung politisi pragmatis tersebut.
Salah satu contohnya pada Mantan Bupati Kampar, Catur Sugeng.
Hanya butuh tiga bulan, kapal politik Catur Sugeng telah berpindah haluan. Diberikan amanah menjabat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kampar pada April lalu, pada Sabtu (23/7/2022), Catur muncul dengan memakai seragam partai baru. Catur Sugeng resmi menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kampar. (R-03)