Bawa 1 Kilogram Ganja, Mahasiswa FISIP Pekanbaru Ditangkap Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau menangkap mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) disalah satu universitas di Kota Pekanbaru berinisial FST (21).
"Dari tangan pelaku, diamankan 1 kg narkoba jenis ganja siap edar," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Dari hasil interogasi, kata Sunarto, FST mengakui, narkoba tersebut dikirim oleh inisial HOT dari Medan, Sumatera Utara menggunakan bus.
"FST ini sudah tiga kali menerima paket kiriman ganja dari inisial HOT yang saat ini berstatus daftar pencarian orang," ujar Sunarto.
Sunarto mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kronologi Penangkapan.
Sunarto menjelaskan, pelaku ditangkap tim Opsnal Subdit l Ditresnarkoba Polda Riau di kosan Sitinjak Jalan Bakti, Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, pada Sabtu (9/7/2022) lalu.
"Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba jenis ganja," kata Sunarto.
Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau langsung bergerak menangkap pelaku.
"Kami berhasil menangkap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan kotak warna hijau yang berisi 2 paket ganja kering siap edar seberat 1 kg," pungkas Sunarto. (R-03)