Nelayan Bengkalis Bawa 19 Kilogram Sabu dari Malaysia, Jemput Pakai Speedboat
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Polda Riau menangkap tiga pengedar narkoba asal Kabupaten Bengkalis berinisial IRW (21), JEP (46) dan MUH (20). Ketiga pengedar ini, dua orang berprofesi sebagai nelayan, sementara satunya pengangguran.
"Barang bukti yang disita berupa sabu 19 kilogram yang sempat disembunyikan di kebun durian,"
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Kamis (28/7/2022).
Kombes Sunarto mengatakan, penyidik saat ini masih mendalami kasus dengan melakukan pengembangan guna menangkap para tersangka lainnya.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2, junto pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup," ujar Kombes Sunarto.
Kronologi Penangkapan
Kombes Sunarto mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi yang didapatkan petugas dari masyarakat bahwa akan adanya penyelundupan sabu dalam jumlah besar asal Malaysia ke daerah Rupat, Bengkalis.
"Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lapangan. Tim lalu mendapat informasi, pelaku sudah berada di wilayah Bengkalis," kata Kombes Sunarto,
Tersangka IRW mengaku mengambil sabu langsung ke Malaysia menggunakan Speedboat bersama rekannya bernama Baled, yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kombes Sunarto menjelaskan, awalnya, IRW dihubungi oleh Ayet yang berada di Malaysia. IRW diminta datang ke Negeri Jiran untuk membahas soal bisnis.
"IRW ini yang langsung mengemudikan Speedboat. Sesampainya di Malaysia, kemudian bertemu Ayet yang berada di Malaysia yang juga saat ini ditetapkan DPO. Ayet lalu ikut naik speedboat ke Indonesia dengan membawa 2 tas berisi 14 paket sabu yang dimasukkan dalam karung," jelas Kombes Sunarto.
Sesampainya di Indonesia, IRW dan temannya bertemu dengan tersangka JEP alias Pak Uteh dan KEPT yang juga DPO untuk menyerahkan 5 bungkus sabu.
"Kenapa tidak diserahkan semua, ini sebagai jaminan. Nanti diserahkan semua setelah pembayaran diselesaikan," ungkap Kombes Sunarto.
Dikatakan Kombes Sunarto, lima bungkus kemudian dibawa JEP ke Rupat Utara. Sementara sisanya dibawa oleh IRW. Rencananya akan dibawa ke daerah Pahat, namun terjadi perubahan, sehingga merapat ke Rupat. Sembilan bungkus narkoba itu diserahkan kepada MUH alias Angah.
"Pada Kamis 14 Juli, sekitar pukul 05.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka IRW alias Along," sebut Kombes Sunarto.
Petugas kembali bergerak memburu tersangka lainnya. Alhasil, tersangka JEP berhasil ditangkap di rumahnya di daerah Parit Baru, Desa Putri Sembilan, Rupat Utara, sekitar pukul 09.00 WIB. Pengakuan JEP, lima bungkus sabu yang diserahkan sebelumnya oleh IRW kepadanya, juga sudah diserahkan kepada tersangka MUH.
"Dari hasil pengejaran, petugas juga berhasil menangkap tersangka MUH alias Angah di Desa Kebumen. Pengakuan MUH ini, dia bekerjasama dengan dua rekannya, yakni Bidin (DPO) dan IDI (DPO). Keseluruhan sabu diungkapkannya disimpan di kebun durian dan ditutupi rumput," urai Kombes Sunarto.
Kombes Sunarto menjelaskan, pihaknya membawa tersangka MUH untuk menunjukkan lokasi penyimpanan barang haram di area kebun durian di Desa Pangkalan Pinang. Barang bukti berhasil ditemukan oleh petugas, tersimpan di dalam karung yang berisikan dua buah tas. Setelah dibuka ada 14 bungkusan serbuk kristal berisi narkotika jenis sabu.
"Setelah ditimbang, berat kotornya sekitar 19 kg. Satu bungkus tidak semua beratnya 1 kg. Ada bungkusan yang berisi 2 Kg. Ini mungkin cara baru bandar. Mungkin saja untuk mengurangi cost atau pengeluaran mereka. Karena becak pembawa sabu ini biasanya dihitung per bungkus," pungkas Kombes Sunarto. (R-03)