Dugaan Korupsi Rp 649 Juta, Mantan Kepala Kantor Pos di Kuansing Diserahkan ke Kejaksaan
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau limpahkan tersangka mantan Kepala Kantor Pos Cabang Baserah periode 2014-2019 berinisial YS ke Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Selasa (26/7/2022).
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho menjelaskan, pengiriman tersangka dan barang bukti sesuai dengan surat dari Kapolres Kuantan Singingi Nomor : B/367/VII/RES.3.2/2022/Reskrim, tanggal 26 Juli 2022, perihal pengiriman tersangka dan barang bukti dan surat dari Kajari Kuantan Singingi Nomor : B-882/L.4.18/Ft.1/07/2022, perihal pemberitahuan penyidikan tersangka atas nama Yulius Als Joy Bin S telah lengkap (P-21).
Adapun barang bukti yang diserahkan, kata Linter, berupa SK pengangkatan sebagai pegawai BUMN, SK pengangkatan sebagai Kepala Pos Cabang Baserah, 26 FC buku tabungan nasabah eBatara pos, 1 bundel slip penarikan uang tabungan nasabah eBatara pos fiktif, serta satu lembar bukti pemeriksaan kas tanggal 04 Juli 2019.
"Akibat perbuatan tersangka YS, keuangan negara mengalami kerugian. Berdasarkan Laporan PKKN BPKP Provinsi Riau bernomor SR-375/PW04/5/2021, tanggal 24 November 2021, kerugian negara sebesar Rp. 649.047.986," kata Linter.
Linter mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 8 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara selama minimal 3 tahun hingga 20 tahun. (cr4)