Bekap Bocah 7 Tahun, Kakek Tua Ini Kemudian Mencabuli di Kamarnya
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Satreskrim Polres Kuantan Singingi (Kuansing) amankan tersangka dugaan pencabulan anak perempuan (7) tahun di Kecamatan Pucuk Rantau Kuansing, Senin (25/7/2022) sekitar pukul 12.00 WIB.
"Iya, telah kita amankan seorang tersangka laki-laki berinisial BLH (60) dugaan pencabulan anak umur (7) tahun tinggal di Kecamatan Pucuk Rantau Kuantan Singingi Riau," ujar Kapolres Kuansing melalui keterangan resmi Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, Selasa (26/7/2022).
Linter menjelaskan, pada Senin (25/7/2022), AH H (27) pulang kerumah. Ia melihat istrinya saudari O sedang memarahi korban. Kemudian, saksi J mengatakan kepada AH H bahwa korban diperkosa oleh Kake Muda diduga pelaku.
Mendengar hal tersebut, AH H langsung bertanya kepads korban terkait ucapan saksi J. Korban membenarkan.
"Pada saat korban lagi menjemur pakaian, korban dipanggil diduga pelaku. Sesampainya korban di depan pintu rumah, mulut korban langsung ditutup oleh tangan diduga pelaku. Korban langsung dibawa ke kamarnya untuk melakukan aksi pencabulan tersebut," jelas Linter.
Atas kejadian tersebut, dikatakan Linter, AH H merasa dirugikan. Ia melaporkan ke Polres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1),(2) jo Pasal 76 D, UU No. 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan ke2 atas UU No.23 tahun 2002 ttg perlindungan anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (ck4)