Pemko Pekanbaru Masih Pekerjakan Tenaga Honorer Meski Dilarang Jakarta, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Terkait tindak lanjut penghapusan tenaga harian lepas atau honorer pada tahun 2023 mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, hingga kini belum memperoleh petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB.
Padahal Pemko Pekanbaru telah melakukan pendataan THL yang tersebar di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Assisten III Setdako Pekanbaru Masykur Tarmizi mengatakan, pemko masih menanti kebijakan lebih lanjut dari pemerintah pusat. Belum ada kepastian Pegawai THL ini akan diangkat menjadi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Apakah THL menjadi tenaga PPPK sama dengan proses P3K atau bagaimana," ujar Masykur, Sabtu (23/7/2022).
Ia menyatakan, sebelum adanya Arah dari pemerintah pusat, THL di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru masih bekerja seperti biasa.
Dia mengatakan, keberadaan karyawan non pegawai ini memang dibutuhkan oleh Pemko Pekanbaru untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah, terutama dalam bidang pelayanan.
Meskipun sudah dilakukan pendataan, katanya, untuk kebijakan efisiensi THL di lingkungan Pemko Pekanbaru juga masih belum akan dilakukan. “Karena THL yang ada sekarang, itulah yang dibutuhkan pemko Pekanbaru,” pungkasnya. (*)