GP Ansor Rohil Minta Syarat Pencalonan Penghulu Harus Rekomendasi LAM Dihapus, Ini Alasannya
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Ketua GP Ansor Rohil, Fauzi Gunawan angkat bicara terkait adanya usulan perubahan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Pemilihan Penghulu yang diajukan Bupati Rokan Hilir ke DPRD setempat.
Salah satu pasal yang disorot dalam ranperda tersebut yakni yakni syarat ekomendasi dari Lembaga Adat Melayu (LAM) sebagai persyaratan calon penghulu.
Dalam ranperda itu, para calon penghulu juga harus membuat fakta integritas untuk menghidupkan atau melestarikan budaya Melayu di tempat masing-masing daerah.
GP Ansor Kabupaten Rokan Hilir menilai bahwa pertimbangan tersebut harus dikaji ulang.
"Kita mendukung adanya penguatan kearifan lokal dan membuat sebuah usulan aturan dalam ranperda tersebut. Tapi perlu ada pertimbangan atau kajian-kajian oleh pemerintah atau pansus di DPRD," terang kepada Sabangmerauke News, Sabtu (23/7/2022).
Dia menambahkan, GP Ansor akan melakukan dialog terbuka dengan berbagai elemen masyarakat. Hal itu dilakukan untuk mengkaji kembali isi dari ranperda tersebut setelah pihaknya menerima draft dari pansus.
Fauzi menjelaskan sudah melakukan permohonan secara resmi kepada DPRD Rohil, khsususnya pansus ranperda.
Dia menyarankan agar poin uA pasal 33 tentang setiap calon penghulu (kepala desa), jika mencalonkan diri harus mengantongi surat rekomendasi dari LAM itu supaya dihapuskan saja.
"Kalau memang tujuannya agar kearifan lokal dan budaya Melayu bisa tetap dilestarikan, maka cukup pada poin uB yang menerangkan bahwa setiap calon penghulu harus membuat fakta integritas dalam hal melestarikan kearifan lokal dan budaya melayu di tempatnya masing-masing dan sesuai dgn semboyan Melayu 'di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung'," paparnya.
"Kami juga berharap para tokoh adat dan pengurus LAM khususnya Ketua LAM agar memberikan tanggapan tentang ranperda pasal 33 poin uA yaitu tentang rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu untuk pelaksanaan pemilihan penghulu supaya kita sebagai generasi muda mendapatkan pencerahan dari ketua LAM dan tokoh adat Rokan Hilir," paparnya.
Sebelumnya, Pemkab Rohil mengajukan empat rancangan peraturan daerah (ranperda) ke DPRD Rohil, dalam rapat paripurna, Senin (18/07/2022). Mereka mengajukan perubahan kedua atas peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu.
Satu poinnya yakni, bakal calon perlun warkah rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu atau LAM. Hal itu tertuang dalam draf ranperda yang diterima Sabang Merauke News awal pekan kemarin.
Pada poin 6 ranperda menyebutkan bahwa "Di antara pasal 33 huruf u ditambah 2 huruf baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
uA. Melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir;
uB. Melampirkan fakta integritas melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat Budaya Melayu dimasing-masing kepenghuluan." (R-02)