Hari Anak Nasional, 2 Narapidana Anak di Riau Terima Remisi Langsung Bebas
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - 44 Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 yang jatuh pada hari ini, Sabtu (23/7/2022).
"Dari 44 orang Andikpas yang mendapatkan remisi Hari Anak, sebanyak 2 orang di antaranya langsung bebas karena setelah mendapatkan remisi masa tahannya habis," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Mhd Jahari Sitepu.
Jahari menjelaskan, pemberian remisi kepada Andikpas ini diberikan atas dasar pertimbangan kemanusiaan yang diberikan kepada Andikpas. Mereka telah mengikuti program pembinaan dan berkelakuan baik serta telah memenuhi persyaratan lainnya.
"Pemberian hak remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan. Ini berarti terlaksana secara cepat dan transparan tanpa adanya pungutan liar karena dilakukan secara online," jelasnya.
Dari 44 Andikpas yang mendapatkan remisi, 42 orang lainnya mendapatkan Remisi Anak Nasional I (RAN I) atau pengurangan masa hukuman sebagian. 2 orang di antaranya mendapatkan RAN II atau dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukumannya.
Dia merincikan bahwa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru menjadi penerima remisi paling banyak yaitu RAN I sebanyak 34 orang. Kemudian disusul napi anak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi sebanyak 3 orang yang menerima RAN I.
Untuk Andikpas penerima RAN II berada di Lapas Kelas IIA Bengkalis sebanyak 1 orang dan Lapas Kelas IIA Tembilahan sebanyak 1 orang.
"Besaran pengurangan menjalani masa hukuman yang diberikan meliputi 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan. Pemberian remisi ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1088.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Hari Anak Tahun 2022 kepada Anak," pungkasnya. (*)