Marak Investasi Ilegal, OJK Minta Masyarakat Waspada, Ini Link Informasinya
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengingatkan, pemberantasan investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan penawaran return dan bunga tinggi. Selain itu, juga harus mempertimbangkan aspek legalitas dan kewajaran dari entitas dan produk yang ditawarkan.
"Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi," kata Kepala OJK Riau, Muhamad Lutfi, Kamis (21/7/2022).
Lutfi menjelaskan, masyarakat bisa juga melakukan pengecekan dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
Dikatakan Lutfi, cyber patrol dan pemblokiran harian bersama-sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI terus dilakukan untuk mempersempit ruang gerak dari entitas investasi ilegal dan pelaku pinjaman online ilegal. Meskipun telah ribuan ditutup, praktik-praktik investai ilegal di masyarakat tetap marak.
"Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para entitas investasi ilegal dan pelaku pinjaman online ilegal ini sengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi," jelas Lutfi.
Lutfi juga meminta agar masyarakat mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
"Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan serta pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, email [email protected] atau [email protected]," tukasnya. (R-03)