Plt Bupati Kuansing Copot 3 Pejabat Terkait Lelang Proyek, Eks Wabup: Gugat Secara Perdata dan Pidana!
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi - Keputusan mendadak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby mencopot 10 pejabat dan pegawai terkait lelang proyek, ditanggapi negatif oleh mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkifli.
Menurut Zulkifli, pejabat yang dipecat dapat melakukan perlawanan secara hukum. Hal ini karena mereka diduga telah dirugikan secara material dan immaterial.
"Mereka bisa menggugat Plt Bupati Kuansing secara perdata dan pidana," kata Zulkifli yang merupakan mantan Wakil Bupati Kuansing, Kamis (21/7/2022).
Dalam pandangannya, para pejabat tersebut diangkat bupati secara profesional. Para pejabat tersebut telah bekerja secara benar menurut hukum yang berlaku. Untuk menonaktifkan atau mencopot pejabat dan PNS, kata Zulkifli, ada aturan dan mekanismenya.
"Jika Plt Bupati menduga mereka melakukan pelanggaran, sanksi diberikan secara bertahap. Ada dalam bentuk teguran lisan, teguran tertulis, hukuman ringan, sedang dan berat," ucap Zulkifli.
Zulkifli juga menuding kalau sebelum keputusan pencopotan pejabat diambil, PLT Bupati Kuansing telah memanggil para pemenang tender dan memintanya untuk mundur.
"Pemanggilan rekanan oleh Plt Bupati Kuansing untuk mundur diduga merupakan penyalahgunaan wewenang," ujar Zulkifli.
Penyebab Pencopotan 10 Pejabat
Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengatakan, dirinya memiliki alasan untuk melakukan pemberhentian atau menonaktifkan sejumlah pejabat tersebut. Ia menduga ada Perpres pasal 51 ayat 2e yang telah dilanggar.
"Kita sedang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pasal 51 ayat 2 e. Kalau hasil audit terbukti, sanksi beratnya diberhentikan dengan tidak hormat dari ASN," tulis Suhardiman Amby.
Ketika ditanya terkait dasar hukum sehingga ia menonaktifkan pejabat tersebut, Suhardiman Amby langsung mengirimkan hasil sceenshot Perpres pasal 51 ayat 2e yang diduga dilanggar.
"Sedang kita audit. Sabar ya, apapun resikonya kita pertaruhkan. Pembasmian KKN bagian dari agenda reformasi," ujar Suhardiman.
Berdasarkan surat keputusan pencopotan yang diteken Suhardiman Amby pada Rabu (20/7/2022), setidaknya menguak penyebab pencopotan 10 pejabat versi Pemkab.
Dalam SK bernomor: SK.800/BKPP-02/627, tertulis penerbitan surat keputusan mempertimbangkan adanya laporan masyarakat Kuansing, organisasi mahasiswa, organisasi masyarakat dan medi pers.
Suhardiman dalam SK yang ditekennya menyebut laporan masyarakat itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
SK pemberhentian atau non aktif tersebut menyasar sejumlah pejabat strategis berkaitan dengan proses lelang atau tender proyek pemerintah. Mereka yang dicopot yakni Toto Priswandoyo yang merupakan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Kuansing.
Pencopotan juga dilakukan terhadap Ibnu Rusdi yang ada Plt Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kuansing serta Izmayudi Hendri yang dicopot dari jabatan Plt Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Kuansing.
Selain itu, SK tersebut juga mencopot 7 orang pegawai yang sebelumnya ditugaskan sebagai kelompok kerja (Pokja) Pemilihan Bagian Pengadaan Barang/ Jasa Setdakab Kuansing. Ketujuh orang tersebut yakni Oktadinova, Victren Harisanto, Syafrilman, Ade Fajril Purbata, Ika Chandra, Adryan Riza Salim dan Wirahadi. (cr4)