PT Tri Bakti Sarimas Cicil Gaji Ribuan Karyawan yang Menunggak 3 Bulan, Kadisnaker Kuansing Mengaku Gak Tahu
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Manajemen PT Tri Bakti Sarimas (TBS) di Kuantan Singingi membayar tunggakan 3 bulan gaji ribuan karyawannya secara cicilan. Meski telah ada mediasi antara karyawan dan perusahaan yang difasilitasi oleh Dinas Tenaga Kerja, namun pembayaran gaji tak diwujudkan sesuai kesepakatan.
Seorang pekerja yang tak ingin ditulis namanya menyatakan, sampai hari ini, Rabu (20/7/2022), pembayaran gaji masih dicicil oleh perusahaan. Itu sebabnya, para pekerja memilih tetap melakukan aksi mogok kerja, sampai perusahaan membayarkan kewajiban upah kepada para pekerja.
Menurut pekerja tersebut, gaji yang baru dibayarkan hanya untuk bulan Mei 2022. Padahal, tunggakan gaji sudah mencapai 3 bulan, hingga Juli ini.
"Untuk gaji bulan Juni, pihak perusahaan berjanji bakal membayarkan paling lambat 25 Juli 2022 mendatang," katanya.
Selain itu, para pekerja juga menuntut denda keterlambatan pembayaran gaji yang tak kunjung dicairkan perusahaan. Denda itu dikenakan terhadap perusahaan karena kerap membayar gaji di atas tanggal 20 setiap bulan. Padahal, telah ada kesepakatan pembayaran gaji dilakukan tiap tanggal 20.
"Denda keterlambatan pembayaran gaji, sampai sekarang pun belum jelas," katanya lagi.
Pekerja tersebut menjelaskan, sudah hampir dua tahun perudahaan kerap terlambat membayar gaji.
Kepala Disnaker Mardansyah mengaku tidak tahu apa alasan perusahaan membayar tunggakn gaji secara cicilan.
"Tidak tahu. Tanya ke perusahaan," terang Mardansyah singkat lewat pesan WhatsApp. (R-04)