Resmi Jabat Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan Bantah Tudingan Manipulasi Rakerda PAN: Demi Marwah Partai!
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulauan Meranti - Ketua DPRD Kepulauan Meranti resmi dijabat oleh Fauzi Hasan, menyusul pelantikan dirinya dalam rapat paripurna, Rabu (20/7/2022) siang tadi. Usai dilantik, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kepulauan Meranti ini membantah tudingan Ardiansyah, koleganya separtai yang menyebut dirinya memanipulasi rapat kerja daerah (rakerda) PAN yang menghasilkan keputusan rekomendasi pergantian Ardiansyah dari jabatan Ketua DPRD.
Ardiansyah sebelumnya diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD Kepulauan Meranti di paruh masa jabatan 2019-2024. Pemberhentian Ardiansyah berdasarkan hasil rapat kerja daerah PAN Kepulauan Meranti yang disetujui DPW PAN Riau dan DPP PAN.
"Saya tidak ada melakukan manipulasi hasil rakerda. Semua dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan partai," kata Fauzi usai dilantik siang tadi.
Ia mengaku, rekomendasi pergantian Ketua DPRD Kepulauan Meranti merupakan kesepakatan bersama seluruh DPC PAN Kepulauan Meranti dalam rakerda pada Januari 2022 lalu. Saat itu, kata Fauzi, seluruh Ketua DPC PAN tingkat kecamatan diminta untuk menulis rekomendasi dalam sebuah kertas kosong.
"Saat itu, kita santai-santai duduk semua. Ardiansyah pun ada saat itu, kita biasa saja. Kita tak ada intervensi apapun yang mereka tulis sebagai rekomendasi rakerda. Mereka masing-masing menulis dengan kemauan dan tulisan tangannya sendiri," kata Ardiansyah.
Karena saat itu jumlah rekomendasi yang diberikan cukup banyak, kata Ardiansyah, maka pimpinan komisi diminta oleh forum pleno tidak perlu membacakan satu per satu rekomendasi yang disampaikan ketua-ketua DPC.
"Ternyata dalam rekomendasi itu, sekitar 80 persen mengharapkan demi marwah partai, Ketua DPRD saat ini harus diganti," ujarnya.
Fauzi Hasan selaku Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti mengaku pun telah menyarankan digelarnya rapat menindaklanjuti rekomendasi rakerda tersebut. Karena ini harus dibahas secara internal kepada oleh para ketua DPC dan yang Ardiansyah saat itu masih menjabat Ketua DPRD Meranti.
Datangi Rumah Ardiansyah
Fauzi Hasan juga membeberkan tentang proses penandatanganan hasil rakerda oleh Wakil Sekretaris DPD PAN Kepulauan Meranti, bukan oleh Ardiansyah yang menjabat Sekretaris DPD PAN Meranti. Menurut Fauzi, dirinya sudah menghubungi Ardiansyah untuk menandatangani hasil rakerda.
"Jadi saya telepon Ardiansyah, awak dimana? Ini berkas rakerda tolong diteken. Kemudian bagian administrasi partai langsung menghubungi dia (Ardiansyah) juga," jelas Fauzi.
Petugas administrasi partai bahkan sempat mendatangi rumah Ardiansyah. Namun, saat itu Ardiansyah, kata Fauzi, tidak ada di rumah dan ternyata sudah masuk kapal di pelabuhan.
"Jadi ini ada kesan dia menghindar untuk menandatangani berkas hasil rakerda. Artinya bukan dia tak menandatangani, tapi dia yang tak mau menandatangani. Makanya ini jangan dipelintir ya, sehingga membuat tersinggung kawan-kawan DPC. Sampai menuduh manipulasi lah, abal abal lah. Ini kan internal kita," kata Ardiansyah.
Pada akhirnya, berkas hasil rakerda itu ditandatangani oleh wakil sekretaris. Menurut Fauzi, penandatanganan hasil rakerda oleh wakil sekretaris tidak melanggar aturan partai.
Persilahkan Ardiansyah Menggugat
Fauzi Hasan bersikukuh tidak ada aturan partai yang dilanggar dalam proses pelaksanaan rakerda maupun penandatanganan hasil rakerda oleh wakil sekretaris partai. Ia bahkan mempersilahkan Ardiansyah menggugat hal tersebut ke pengadilan.
"Tidak menyalahi aturan. Kalau mau gugat, silahkan gugat, itu hak dia," tegas Fauzi.
Menurut Fauzi, gugatan Ardiansyah sebenarnya ditujukan kepada DPP PAN. Soalnya, DPP yang membuat keputusan pergantian antar waktu (PAW) Ketua DPRD Meranti.
Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah berancang-ancang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) di Bengkalis.
Adapun yang menjadi materi gugatannya adalah hasil Rakerda PAN Kepulauan Meranti yang dinilai cacat administrasi dan tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya yang kemudian dijadikan rekomendasi PAW.
Ardiansyah mengklaim, Rakerda tidak ada memutuskan apa-apa terkait rekomendasi PAW dirinya dari jabatan Ketua DPRD kepada Fauzi Hasan. Soalnya, rakerda hanya sebatas membahas program kerja. (R-01)