Kapolri Turun ke Riau Saksikan Pengukuhan Guru Besar Hukum untuk Wakapolri dari Universitas Riau
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Sidang senat Universitas Riau mengukuhkan Wakapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono sebagai guru besar kehormatan, Rabu (20/7/2022). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hadir menyaksikan langsung acara yang berlangsung di pusat kegiatan mahasiswa (PKM) Unri, Gobah, Pekanbaru.
Komjen Gatot diangkat dalam jabatan profesor dalam bidang ilmu hukum pemolisian yang humanis. Komjen Gatot menyampaikan orasi ilmiah dengan judul pemolisian yang humanis dan formasi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Kepolisian berkembang sesuai dengan kondisi sosial masyarakat yang terus berubah. Dinamika perubahan tersebut disebabkan oleh banyak hal mulai dari pergeseran nilai-nilai sosial, kemajuan teknologi, hingga globalisasi," kata Komjen Gatot.
Menurutnya, tuntutan perubahan sosial mendorong polisi di seluruh dunia untuk memberikan respons yang tidak hanya cepat. Tetapi juga inovatif agar kepolisian mampu turut berkembang untuk tetap dapat menghadirkan keteraturan sosial.
Rektor Universitas Riau, Prof Dr Aras Mulyadi menyatakan, perwujudan dari rasa keadilan dan kemanfaatan hukum, harus bisa dirasakan oleh masyarakat dengan mengedepankan upaya pencegahan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, paradigma baru Polri sebagai realisasi atas tuntutan reformasi dalam rangka menuju terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang demokratis, yang ditandai dengan terselenggaranya pemerintahan yang transparan, akuntabilitas, good governance, menjunjung tinggi supremasi hukum, dan penghormatan terhadap hak azasi manusia," ungkapnya.
Prof Aras menjelaskan, konsep pemolisian humanis dibangun berdasarkan pemikiran, cara pandang dan kerangka teoritik. Hal tersebut sangat bermanfaat menjadi tambahan referensi ilmu bagi bidang keilmuan hukum.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kebudayaan, Pendidikan, Riset dan Teknologi nomor 88 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam Permendikbudristek nomor 38 tahun 2021, seseorang yang memiliki keahlian dan prestasi luar biasa dapat diangkat dalam jabatan akademik dosen tidak tetap dalam jenjang jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.
"Di sinilah peran dari jabatan akademik tersebut, buah dari karya pemikiran yang bersifat pengetahuan yang dihasilkan, memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi pengetahuan eksplisit di perguruan tinggi dan bermanfaat untuk kesejahteraan umat manusia," pungkasnya. (*)