Kasus Dugaan Korupsi Duta Palma Group, Kejagung Periksa Mantan Kakanwil BPN dan 2 Pejabat Riau
SABANGMERAUKE NEWS - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung terus menggeber penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group. Penyidik memeriksa 3 orang mantan pejabat yang berkaitan dengan tata kelola pertanahan dan perkebunan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan, pemeriksaan dilakukan terhadap mantan Kepala Kanwil BPN Riau tahun 2003 inisial AN.
Selain itu, dua orang lain yang turut diperiksa yakni mantan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2000 inisial H serta mantan Kepala Dinas Kehutanan tahun 2012-2016 inisial P.
"Pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi," kata Ketut Sumedana kepada media, Rabu.
Sebelumnya, Selasa (19/7/2022), tim pidsus Kejagung juga telah memeriksa Kepala Kantor Pertanahan Inhu inisial HS dan mantan Kepala BPN Inhu tahun 2003 inisial BP.
Lima perusahaan terafiliasi Duta Palma Grup tengah disidik oleh JAMPidsus Kejagung sejak 17 Mei lalu. Kelima perusahana tersebut yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani.
Hasilkan Rp 600 Miliar Sebulan
Jaksa Agung ST Burhanuddin beberapa waktu lalu mengatakan, PT Duta Palma Group melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektare secara tanpa hak dan melawan hukum. Perbuatan tersebut diduga menyebabkan kerugian terhadap perekonomian negara.
Burhanuddin menyebut, dalam sebulan, hasil perkebunan di lahan yang dikelola oleh PT Duta Palma Group tersebut, menghasilkan keuntungan Rp 600 miliar. Kejagung menilai, kerugian terhadap perekonomian negara telah bocor sejak lima perusahaan tersebut didirikan.
PT Duta Palma Group diduga telah membuat dan mendirikan lahan seluas itu tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas perusahaan tersebut. Lahan itu juga disebut tidak memiliki surat-surat lengkap.
Tim jaksa penyidik dari Kejagung telah turun ke Kabupaten Inhu untuk melakukan penyitaan lahan tersebut. Selanjutnya puluhan ribu hektar lahan perkebunan sawit dititipkan ke PTPN V wilayah Riau.
Burhanuddin menyebut, pemilik PT Duta Palma Group juga sedang dalam proses hukum di KPK dan sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.
Duta Palma Gugat Praperadilan Kejagung
Sebelumnya, Duta Palma Grup telah melayangkan gugatan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Mereka menilai penggeledahan dan penyitaan tersebut tidak sah.
Dalam salinan singkat permohonan praperadilannya, korporasi kelapa sawit itu menyebut penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan pasal 33 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) KUHAP.
"Bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan terhadap PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani di Kabupaten Indragiri Hulu bertentangan dengan Pasal 33 KUHAP dan Pasal 38 KUHAP," demikian alasan gugatan permohonan praperadilan yang diunggah di laman SIPP PN Pekanbaru.
Duta Palma Grup dalam permohonannya menyatakan, penggeledahan semestinya dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri setempat. Dimana, lokasi atau tempat yang digeledah berada di Kabupaten Indragiri Hulu yang semestinya izin penggeledahan diterbitkan oleh PN Rengat, Indragiri Hulu.
"Seharusnya yang menerbitkan izin penggeledahan bukanlah Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," tulis Duta Palma Grup dalam permohonan praperadilannya.
Nyatanya, dalam penggeledahan yang dilakukan, tim penyidik JAMPidsus Kejagung hanya mengantongi izin penggeledahan dengan surat penetapan nomor: 3/Pen.Pid.Sus.TPK/ 2022/PN.Pbr yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. (R-04)