Pj Wali Kota Wajibkan Booster Syarat Masuk Ruang Publik, Ini Langkah Lanjutan Satpol PP Pekanbaru
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Masyarakat yang hendak mengakses ruang publik atau fasilitas publik di Kota Pekanbaru mesti mendapat vaksin booster atau dosis ketiga. Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru terkait percepatan vaksinasi booster.
Proses screening bagi pengunjung perkantoran hingga pusat perbelanjaan lewat aplikasi Peduli Lindungi. Adanya aplikasi peduli lindungi guna memastikan pengunjung sudah mendapat vaksin dosis ketiga.
"Kita koordinasi dengan instansi terkait, perihal pelaksanaan percepatan vaksinasi booster dan penggunaan aplikasi peduli lindungi," terang Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, Selasa (19/7/2022).
Pihaknya masih tahap berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait penerapan instruksi tersebut. Mereka ingin menyatukan gerak langkah untuk menyikapi instruksi Wali Kota Pekanbaru dalam percepatan vaksinasi booster.
Seiring tahapan koordinasi, kata Iwan, tim di lapangan tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Mereka menjalankan sosialisasi dalam setiap kegiatan baik trantibum maupun giat rutin.
Tim mengimbau agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah covid-19 secara ketat. "Kita juga siap membantu percepatan vaksinasi booster yang dilakukan dinas terkait," jelasnya.
Kebijakan ini sesuai Instruksi Wali Kota Pekanbaru No.18 tahun 2022 tentang Percepatan Vaksinasi Booster Bagi Masyarakat.
Pada poin instruksi tersebut hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang diperkenankan masuk. Ada pengecualian bagi yang tidak dapat divaksin dengan alasan kesehatan.