SKK Migas Bakal Bubar, Kelembagaan Baru akan Digodok DPR
SABANGMERAUKE NEWS, Tangerang - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengatakan terdapat tiga opsi format kelembagaan pengelolaan hulu migas yang dapat dimasukkan dalam Revisi Undang-Undang No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). Terutama pasca dibubarkannya BP Migas beberapa tahun lalu.
Plt. Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Mohammad Kemal mengatakan pihaknya akan mengikuti setiap proses pembahasan mengenai revisi UU Migas yang saat ini bolanya berada di DPR dan Kementerian ESDM. Namun demikian, setidaknya terdapat tiga opsi format kelembagaan pengelolaan hulu migas yang nantinya dapat diterapkan untuk menggantikan posisi SKK Migas saat ini.
Pertama adalah ministry-domnated model yakni lembaga yang nantinya di bawah Kementerian. Kedua, yakni Pertamina sebagai National Oil Company (NOC) Dominated model artinya lembaga tersebut di bawah Pertamina. Ketiga, independent body regulator alias badan khusus independen yang memiliki kekuatan regulasi penuh.
"Mana yang lebih superior di dunia internasional? Masih terjadi perdebatan," ujarnya dalam Sharing Session dan Edukasi Media Industri Hulu Migas, Selasa di Tangerang, Selasa (19/7/2022).
Meski begitu, mengenai bentuk kelembagaan, belajar dari Norwegia, kata Kemal selalu disebutkan bahwa exporting the Norwegian Model dianggap sebagai model kelembagaan paling superior dan bentuknya independent body regulator.
"Karena industri ini jangka panjang jadi dengan independent body regulator bisa menciptakan kepastian kepada investor," katanya.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji sebelumnya mengungkapkan terdapat beberapa kendala yang dihadapi dalam proses pembahasan RUU Migas. Salah satunya, yakni kelembagaan definitif yang nantinya berperan untuk menggantikan SKK Migas.
"Dugaan saya kelembagaannya yang tidak mudah. Jadi sekarang SKK Migas itu sebenarnya task force kerja khusus. Perlu untuk kepentingan yang lebih besar ke negara, menurut kami segera dikerjakan menjadi suatu bentuk yang permanen," ujar Tutuka saat ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Senin (20/6/2022).
Menurut dia, perlu upaya lebih dalam menarik iklim investasi migas ke Indonesia. Misalnya seperti kemudahan perizinan hingga pemberian berbagai insentif dari Kementerian Keuangan.
"Nah kita mencoba mengubah secara fundamental dengan mudah-mudahan tahun ini DPR membahas dengan kita RUU Migas yang 10 tahun belum selesai. Harapannya itu bisa dilakukan itu kita sudah punya konsep, apa yang boleh masuk di sana agar bisa mengubah iklim investasi," katanya.
Komisi VII DPR RI sebelumnya justru mendesak pemerintah untuk segera melanjutkan pembahasan RUU Migas. Pasalnya, selama ini pemerintah dinilai masih kurang serius.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menilai selama ini pemerintah masih belum serius dalam melanjutkan pembahasan revisi UU Migas. Hal tersebut diketahui dari pembahasan alot kelembagaan definitif untuk menggantikan SKK Migas.
Menurutnya, lembaga definitif sebagai pengganti SKK Migas makin kompleks lantaran pemerintah akhirnya memilih mencabutnya dari usulan pada RUU Cipta Kerja. Hal ini pun membuat para anggota kecewa dengan adanya pencabutan tersebut.
"Waktu itu staf ahli menko perekonomian jadi jubir alasan utama belum siap pemerintah. Ternyata banyak sekali masukan yang mengkhawatirkan draft yang diusulkan," ujarnya dalam webinar Kebijakan Insentif untuk Mendukung Peran Penting Industri Hulu Migas dalam Transisi Energi dan Perekonomian Indonesia, Rabu (15/6/2022).
Dari sisi DPR, Mulyanto mengaku pihaknya akan terus mendorong agar revisi UU Migas ini dapat segera terealisasi. Apalagi pihaknya juga telah memegang dratnya, agar menjadi RUU usulan inisiatif Komisi VII. (*)