Kades Kelayang Inhu Ditahan Kejaksaan, Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Desa
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hulu - Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu menahan Kepala Desa Kelayang, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Inhu, berinisial A, Selasa (19/7/2022). A terjerat kasus dugaan korupsi keuangan desa sebesar Rp 471 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu Furkonsyah Lubis menjelaskan penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung Selasa (19/7/2022). Tersangka A diduga telah melakukan tindakan korupsi keuangan desa bersumber dari APBD Riau tahun 2020 lalu.
Penyidik dalam proses hukum telah berhasil mengamankan dana Rp100 juta. Sejumlah aset tersangka A juga telah disita.
Furkonsyah Lubis menjelaskan, setelah pencairan Dana Desa dari Provinsi Riau pada 2020 lalu, bendahara dan kepala desa Kelayang pergi ke salah satu bank untuk pencarian. Namun setelah dana diambil, langsung dibawa dan dikuasai oleh tersangka.
Setelah tahun anggaran 2020 berjalan, tersangka tidak bisa mempertanggungjawabkan uang yang dipakai dan bahkan kegiatan dari dana itu tidak dilaksanakan alias diduga fiktif.
Tersangka A dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)