Kejar Tayang, Besok Ketua DPRD Kepulauan Meranti Pengganti Ardiansyah Dilantik, Ini Penjelasan Sekwan
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Proses pergantian Ketua DPRD Kepulauan Meranti berlangsung cukup cepat. Dijadwalkan, Rabu (20/7/2022) besok, Fauzi Hasan akan dilantik menjadi Ketua DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 menggantikan Ardiansyah.
Hal tersebut menyusul telah terbitnya surat keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti yang telah diterima Sekretariat DPRD Meranti.
BERITA TERKAIT: Usai Dicopot PAN, Mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ancam Gugat ke Pengadilan: Sebut Hasil Rakerda Dimanipulasi, Tanda Tangan Dipalsukan
Sekretaris DPRD Kepulauan Meranti Hambali Nanda Manurung menjelaskan, kepastian dilantiknya Fauzi Hasan menggantikan Ardiansyah, setelah pihaknya menerima SK dari Bagian Tata Pemerintah Sekretariat Kabupaten Kepulauan Meranti, Senin (18/7/2022) kemarin.
"SK itu sudah kami terima dari Gubernur Riau melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Meranti kemarin siang," kata Hambali Nanda, Selasa (19/7/2022).
Hambali menerangkan, pihaknya telah memberikan salinan tembusan kepada sejumlah pihak terkait. Antara lain, pengurus DPD PAN Meranti, Ardiansyah selaku Ketua DPRD nonaktif dan calon pengganti Ketua DPRD Fauzi Hasan. Selain itu, pemberitahuan juga sudah dilayangkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti H Muhammad Adil.
Selanjutnya, kata Hambali, SK tersebut juga diteruskan kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis yang akan melantik secara langsung Fauzi Hasan.
"Konfirmasi terakhir sudah kami dapatkan Ketua PN Bengkalis langsung melakukan pelantikan pada pukul 10 besok pagi," ungkap Hambali.
Ardiansyah Ancam Gugat ke Pengadilan
Sebelumnya pekan lalu, DPRD Kepulauan Meranti sudah melaksanakan sidang paripurna terhadap pengambilan keputusan pemberhentian ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024. Paripurna juga memutuskan Fauzi Hasan sebagai pengganti Ardiansyah yang menjabat sebagai Ketua DPRD.
Penggantiam antarwaktu (PAW) itu berpedoman pada surat dari DPD PAN Kepulauan Meranti nomor: PAN/03.12/B/K-S/12/VI/2022, dan surat keputusan DPP PAN nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 tentang pergantian antarwaktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, H Fauzi Hasan yang akan dilantik sebagai Ketua DPRD mengatakan pengganti antar waktu merupakan sesuatu hal yang biasa.
"Proses PAW dan pergantian jabatan itu hal yang biasa. Karena sesungguhnya jabatan kita ini partai memberikan, bukan persoalan punya dosa atau tidak berdosa. Yang jelas pertimbangannya seperti apa, DPP yang lebih tahu terkait hal itu," kata Fauzi Hasan.
Sementara itu, mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah telah berancang-ancang mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) di Bengkalis atas pencopotan dirinya.
Adapun yang menjadi materi gugatannya yakni hasil rapat kerja daerah PAN Kepulauan Merantiyang dinilai cacat administrasi. Rakerda PAN rekomendasi PAW terhadap dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kepulauan Meranti. (R-01)