Calon Penghulu di Rohil Wajib Kantongi Rekomendasi LAM, Pemkab Ajukan Perubahan Ranperda
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengajukan empat rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Rohil dalam rapat paripurna, Senin (18/07/2022). Salah satunya yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu.
Salah satu poin krusial yang akan diatur dalam perubahan ranperda tersebut yakni menyangkut persyaratan pencalonan penghulu. Dimana, calon penghulu diwajibkan mendapat warkah rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu atau LAM setempat.
Hal itu tertuang dalam draf Ranperda yang diterima Sabangmerauke News. Pada poin 6 ranperda tersebut, menyebut adanya tambahan poin dalam pasal 33 ranperda tersebut.
"Di antara pasal 33 huruf u ditambah 2 huruf baru sehingga berbunyi sebagai berikut:
uA. Melampirkan surat rekomendasi dari Lembaga Adat Melayu Kabupaten Rokan Hilir;
uB. Melampirkan fakta integritas melestarikan dan atau menghidupkan adat istiadat Budaya Melayu dimasing-masing kepenghuluan," demikian bunyi rancangan ranperda tersebut.
Tiga Ranperda Lain
Selain mengajukan ranperda tentang pemilihan penghulu, Pemkab Rohil diwakili oleh Wakil Bupati H Sulaiman juga menyampaikan 3 ranperda lain. Yakni ranperda tentang Tarif Pelayanan Air Minum. Ranperda tentang Perubahan Perda nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang dan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021.
Ketua DPRD Rohil Maston mengatakan, keempat ranperda tersebut akan segera dibahas oleh masing-masing pansus DPRD. Diharapkannya seluruh ranperda tersebut segera tuntas dan secepatnya bisa disahkan.
Maston juga berharap, apabila ranperda ini nantinya telah sah menjadi perda, agar benar-benar diterapkan oleh pemerintah daerah sebagai payung hukum menjalankan roda pemerintahan.
"Empat ranperda ini akan segera dibahas oleh DPRD dan semoga secepatnya tuntas. Saya minta rekan-rekan pansus lebih semangat dan maksimal untuk membahas," sebut Maston.
Sementara itu, Wakil Bupati Rohil H Sulaiman SS MH mengatakan, penyampaian ranperda tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memiliki landasan konstitusional dan landasan yuridis.
Dalam pasal 18 ayat 6 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lainnya, untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan atas dasar pertimbangan tersebut di atas pemerintah kepada DPRD untuk seterusnya dibahas secara bersama-sama.
Lebih luas dijabarkan wabup, Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang yang diprakarsai Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar, agar seluruh usaha yang ada harus melakukan tera ulang secara berkala. (R-02)
"Dua dari rancangan peraturan daerah tersebut di atas merupakan usulan yang tercantum dalam program pembentukan Peraturan Daerah tahun 2022 dan Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2015 tentang Pemilihan Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu merupakan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan Kabupaten Rokan Hilir tahun 2022 yang telah kita sepakati," ungkapnya.
Kemudian Ranperda soal air minum SPAM Regional Dumai, Rohil dan Bengkalis yang diinisiasi oleh pemerintah provinsi Riau. Untuk pengelolaan kedepannya harus ada dasar hukum yang jelas mengingat dalam pelaksanaan akan ada pengenaan biaya yang mesti dibayarkan oleh masyarakat atas pemakaian air bersih dan pelayanan lain yang diberikan.
Sedangkan terkait rancangan peraturan tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan diusulkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dan Pasar diajukan atas pertimbangan perlu dilakukan perubahan penyempurnaan sesuai dengan penentuan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ranperda ini kami ajukan atas dasar beberapa pertimbangan, yakni melaksanakan perintah peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi yang direkomendasi nomor 72 tahun 2022 perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa," ujar wabup.
Dalam perubahan yang diusulkan itu, terkait dengan penegasan unsur panitia pemilihan penghulu di semua tingkatan ada penegasan keanggotaan dalam panitia pemilihan. Lalu, penegasan yang berhak memilih tempat penambahan persyaratan pencalonan penghulu tentang perlunya warkah rekomendasi dari lembaga adat Melayu.
Kemudian pengaturan Pilpeng tentang mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat kabupaten serta pengaturan tentang calon tunggal hingga penegasan pengelompokan gelombang dan interval waktu pelaksanaan Pilpeng.
"Melalui peraturan bupati ini, kami berharap semoga rancangan peraturan daerah yang kami sampaikan ini dapat dibahas bersama disepakati dan disetujui ke tahap selanjutnya," pungkasnya.(*)