Alami Pengeroyokan, Renaldi Minta Polsek Benai Tindak Lanjuti Laporannya
SABANGMERAUKE NEWS, Kuansing - Seorang pemuda Desa Talontam Benai, Renaldi melaporkan tindakan penganiayaan dan pengeroyokan yang dialaminya ke Mapolsek Benai.
Surat penerimaan laporan tertuang dengan No.Pol: STPL/04/VII/2022/Res Kuansing/Sek Benai. Laporan diterima oleh Kepala SPKT regu II, Aipda P. Tambunan, pada, Senin malam (18/7/2022).
Renaldi didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Ujang Andi Nurwijaya dan Ahmad Fhatony.
"Tindakan terlapor sudah jelas bertentangan dengan norma sosial dan peraturan perundang-undangan," ujar Ahmad Fhatony, kepada media, Selasa, (19/072022) di Benai.
Penasehat hukum Rinaldi mendorong Aparat Penegak Hukum agar cepat dalam mengusut tuntas kasus ini. Dirinya berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal yang sama.
Kepala Kepolisian Sektor Benai, Iptu Donal Jhonson Tambunan, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Benar! ada pelaporan penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Rinaldi. Hari ini lagi dimintai keterangan terhadap pelapor," terang Kapolsek Benai.
Menurut penasehat hukum Rinaldi, Ahmad Fathony, diduga terlapor telah melanggar tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, sebagaimana diatur dalam pasal 170, 351 KUHP pidana. (*)