Tarif Ekspor Nol Persen, Jurus Baru Pulihkan Harga Kelapa Sawit Rakyat?
SABANGMERAUKE NEWS, Bali - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait dengan tarif pajak pungutan ekspor atas minyak sawit mentah (crude palm oil/ CPO) dan turunannya. Di mana yang berlaku adalah 0% alias bebas hingga 30 Agustus 2022.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 tahun 2022.
"PMK 115 ini memberikan perubahan tarif pajak ekspor terhadap seluruh produk tandan buah segar, kelapa sawit, tandan dan CPO dan palm oil dan use cooking oil dan crude palm oil," ungkap Sri Mulyani di sela-sela kegiatan FMCBG G20 Bali, Sabtu (16/7/2022)
"PMK ini menurunkan pajak pungutan ekspor jadi 0% hingga 30 Agustus 2022. Pajak ekspor diturunkan 0% kepada seluruh produk yang berhubungan dengan CPO," tegasnya. (*)