Usai Dicopot PAN, Mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ancam Gugat ke Pengadilan: Sebut Hasil Rakerda Dimanipulasi, Tanda Tangan Dipalsukan
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Mantan Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah mengancang-ancang akan menggugat keputusan Partai Amanat Nasional (PAN) yang mencopotnya dari jabatan pucuk pimpinan Dewan. Ardiansyah akan menempuh upaya hukum dengan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
Pria yang akrab disapa Jack ini menjelaskan, pengajuan gugatan dilakukan menyusul dilakukannya permohonan penggantian antar waktu (PAW) dirinya dari jabatan Ketua DPRD oleh Fauzi Hasan. Fauzi merupakan Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti yang sudah diumumkan sebagai calon pengganti Ardiansyah dalam rapat paripurna DPRD pekan lalu.
"Yang saya gugat adalah hasil Rakerda PAN Kepulauan Meranti pada Januari lalu. Karena saya sebagai Sekretaris DPD tidak menandatangani hasil rakerda tersebut. Saya pastikan akan saya gugat ke pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum, baik pidana maupun perdata baik materil dan immateril," kata Jack dalam konferensi pers di kediamannya Jalan Merdeka, Selatpanjang, Sabtu (16/7/2022) siang.
Jack menilai, Rakerda PAN Kepulauan Meranti cacat administrasi dan tidak sesuai dengan peristiwa sebenarnya yang kemudian dijadikan dasar rekomendasi PAW terhadap dirinya.
"Saya sudah menerima salinan SK dan juga menerima hasil keputusan DPP tersebut. Saya juga ingin menyampaikan klarifikasi bahwa saya tidak ingin melakukan gugatan terhadap SK ini ke pengadilan. Sebagai kader partai yang baik saya tidak akan menggugat partai, namun ketika proses ini selesai dan SK gubernur sudah keluar, tentu berakibat hukum kepada saya," terang Jack.
Jack mengklaim, saat Rakerda tersebut tidak ada memutuskan apa-apa terkait rekomendasi PAW Ketua DPRD dari dirinya kepada Fauzi Hasan.
"Rakerda tidak memutuskan apa-apa dan tidak merekomendasikan PAW. Namun itu pula yang dijadikan dasar rekomendasi PAW terhadap saya. Di sana itu hanya membahas program kerja. Saya sebagai sekretaris DPD PAN yang hadir saat Rakerda mulai dari pembukaan sampai penutupan, bahkan saya orang terakhir yang meninggalkan ruangan sampai dengan penutupan Rakerda tidak ada keputusan yang membahas terkait PAW," ujarnya.
Ia menduga, permohonan rekomendasi PAW oleh Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, diduga karena manipulasi hasil Rakerda.
"Yang menandatangani seharusnya ketua dan sekretaris DPD PAN. Ini yang menandatanganinya malah wakil sekretaris. Saya pastikan lagi, Rakerda tanggal 16 januari 2022 itu tidak memutuskan ataupun merekomendasikan PAW Pimpinan DPRD dari Ardiansyah kepada Fauzi Hasan. Rekomendasi maka itu dipastikan dilakukan di luar rakerda dan diyakini melakukan manipulasi rekomendasi rakerda," ungkapnya.
Dikatakan Jack, bahwa tidak ada perjanjian politik yang mengikat terkait pergantian dirinya pada waktu tertentu.
"Tidak ada perjanjian tertentu yang mengharuskan adanya pergantian Ketua DPRD. Rekomendasi yang diajukan DPD setelah dibaca, dianalisa dan ditelaah secara komprehensif, dapat disimpulkan telah terjadi cacat administrasi dan cacat hukum karena tidak sesuai peristiwa yang sebenarnya dan terjadi wanprestasi," ucapnya.
Terhadap rapat fraksi dan sidang paripurna
pengambilan keputusan pemberhentian ketua DPRD, dirinya sudah meminta hal itu untuk ditunda, namun tidak diberikan ruang sama sekali.
"Saya juga sudah meminta rapat fraksi dan paripurna untuk dipending terlebih dahulu sebelum saya melaporkan ke DPP, namun tidak diberikan ruang sama sekali," kata Ardiansyah.
Laporkan Pemalsuan Tanda Tangan ke Polisi
Tidak hanya menggugat ke pengadilan, Jack mengklaimakan melaporkan Ketua DPD PAN Kepulauan Meranti, Fauzi Hasan ke pihak kepolisian terkait pemalsuan dokumen dengan memalsukan tandatangan.
"Tanda tangan saya dipalsukan di atas kop partai dan ini sudah berkali-kali terjadi," ungkap Jack.
Terkait kasus ini pula sudah pernah dilaporkan ke Polres Kepulauan Meranti. Hanya saja, kata Jack, dirinya tidak ingin meributkan lebih jauh dengan alasan menjaga marwah partai.
"Banyak pemalsuan tandatangan yang dilakukan. Salah satunya di SPJ selama dua tahun yakni tahun 2019 dan 2020. Saya sudah mengetahuinya lama, namun tidak mau dihebohkan. Tapi ini juga tidak bisa dibiarkan," pungkasnya. (R-01)