Duta Palma Grup Melawan, Gugat Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Pekanbaru: Kasus Dugaan Korupsi Kebun Sawit di Indragiri Hulu
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Lima perusahaan yang terafiliasi dalam PT Duta Palma Grup (Darmex Agro) melakukan perlawanan hukum terhadap Kejaksaan Agung terkait penyidikan dan penyitaan sejumlah aset perusahaan yang dilakukan sejak Mei lalu. Korporasi kelapa sawit itu menggugat Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung lewat permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Berdasarkan penelusuran SabangMerauke News, gugatan telah didaftarkan pada Rabu (13/7/2021) lalu dengan nomor register perkara: 6/Pid.Pra/2022/PN Pbr. Sidang perdana akan digelar pada 1 Agustus mendatang.
Kelima perusahaan yang menggugat yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kencana Amal Tani.
Sebelumnya, pada 22 Juni lalu, tim JAMPidsus Kejagung telah menyita kebun kelapa sawit Duta Palma Grup seluas 37 ribu hektar lebih di Indragiri Hulu. Penyitaan juga dilakukan terhadap dua pabrik kelapa sawit.
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik Kejagung juga sudah menggeledah sejumlah tempat dan menyita beragam dokumen dari kantor perusahaan di Riau dan Jakarta.
Dalam permohonan praperadilannya, kelima perusahaan tersebut menyatakan penyidikan, penggeledahan dan penyidikan yang dilakukan berdasarkan surat perintah diterbitkan Direktur Penyidikan JAMPidsus tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Kelima perusahaan lewat gugatannya juga mengklaim telah melakukan usaha sesuai dengan ketentuan, sesuatu yang bertolak belakang dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebut perusahaan berusaha tanpa izin yang memadai.
Penyidikan Kejaksaan Agung
Jaksa Agung, ST Burhanuddin sebelumnya menjelaskan, PT Duta Palma Grup diduga melakukan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan untuk kebun sawit seluas 37.095 hektare. Apa yang dilakukan grup perusahaan teeafiliasi Darmex Agro tersebut telah melawan hukum dan secara langsung menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Jadi, perusahaan itu memiliki lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa pun," kata Burhanuddin di Kantor Kejagung, Jakarta, Senin (27/6/2022) lalu.
Burhanuddin mengungkapkan pemilik PT Duta Palma saat ini berstatus daftar pencairan orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia adalah Surya Darmadi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap alih fungsi kawasan hutan provinsi Riau pada 2014 lalu. Kala itu, penyidik KPK menangkap tangan Gubernur Riau, Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur.
Salah satu petinggi perusahaan Darmex yakni Suheri Terta juga telah diproses hukum dan sedang menjalani hukuman divonis oleh Mahkamah Agung. Annaa dan Gulat sudah juga sudah bebas sejak beberapa tahun lalu.
Jaksa Agung menyatakan, posisi Surya Darmani belum diketahui secara pasti di mana keberadaan sang pemilik perusahaan. Menurutnya, pemilik perusahaan tersebut bekerja sama dengan profesional untuk melakukan kegiatan ilegal itu selama bertahun-tahun.
"Tetapi keuangannya langsung dikirim ke orang DPO itu," sambungnya.
Dalam satu bulan, lahan perkebunan itu diperkirakan meraup cuan hingga Rp 600 miliar.
"Kami akan hitung kerugiannya, sejak perusahaan itu didirikan. Saya minta kepada BPK untuk melakukan penghitungannya sebagai angka kerugian negara," pungkas Burhanuddin. (*)