Syamsuar Dukung Booster Jadi Syarat Perjalanan: Pilih Cucuk Hidung atau Cucuk Tangan?
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Vaksin booster Covid-19 atau dosis ketiga akan menjadi syarat perjalanan moda transportasi darat, laut, dan udara. Akan mulai berlaku pada Minggu (17/7/2022) mendatang.
"Syarat perjalanan itu vaksin booster. Misalnya mau ke Jakarta, kalau belum vaksin booster, ya antigen. Makanya tinggal pilih, mau cucuk hidung apa cucuk tangan," kata Gubernur Riau Syamsuar, Jumat (15/7/2022).
Untuk itu, Syamsuar meminta masyarakat Provinsi Riau untuk segera melaksanakan vaksin booster. Ia juga mengatakan, stok vaksin booster di Riau saat ini masih dalam jumlah banyak. Syamsuar juga sudah memerintahkan Diskes untuk memasifkannya.
"Stok kita banyak. Saya minta dimasifkan, dimaksimalkan. Saya juga minta rumah vaksin diaktifkan kembali," pungkas Syamsuar.
Dilansir dari website kompas, pemerintah pusat menyesuaikan aturan perjalanan baru di dalam dan luar negeri melalui dua Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, selain untuk meningkatkan perlindungan, dua kebijakan ini juga untuk memacu program booster vaksinasi di dalam dan luar negeri.
"Sehingga masyarakat yang sudah booster tidak menulari orang lain jika sedang bepergian," ujar Wiku dalam keterangan tertulis, Jumat (8/7/2022).
Adapun kebijakan masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia, masih sama seperti sebelumnya. Namun, mereka perlu menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) jika akan bepergian secara domestik atau di dalam Indonesia.
"Kebijakan akan berlaku per 17 Juli, dan akan dievaluasi setelah berjalan. Satgas merilis kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra-kondisi, sehingga masyarakat punya waktu untuk mendapatkan vaksin booster," ujar Wiku. (R-03)