Konversi Syariah Disetujui OJK, Bank Riau Kepri Mohon Doa Restu ke Pondok Pesantren dan Ulama
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hulu - Usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan izin konversi syariah Bank Riau Kepri (BRK), manajemen BRK menggelar road show perdana ke Pondok Pesantren Khairul Ummah di Desa Batu Gajah, Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu, Selasa, (12/7/2022).
Direktur Utama BRK, Andi Buchari mengatakan, pada 4 Juli 2022 lalu, BRK sudah mendapatkan izin konversi menjadi bank syariah. Andi berharap dukungan dan restu berbagai pihak yang ada di pondok pesantren untuk mendukung kemajuan BRK Syariah. Selain itu, diharapkan juga transaksi keuangan dapat dilakukan melalui BRK Syariah.
"Kami berharap agar transaksi keuangan dilakukan melalui BRK Syariah. Insya Allah banyak sekali kerjasama yang sudah dilakukan antara BRK Syariah dan Pesantren Khairul Ummah. Kami mohon doa restu untuk kemajuan BRK Syariah,” kata Andi.
Andi menjelaskan, pendirian Bank Syariah di Indonesia berbeda dengan negara lain. Di Indonesia, Bank Syariah lahir atas inisiatif para ulama dan mubaligh. Sementara di Malaysia, Bank Syariah hadir atas inisiatif pemerintah terlebih dahulu, baru instruksi turun kepada ulama dan kiai.
“Jadi di Indonesia inisiatornya adalah ulama. Mudah-mudahan dengan pola pendirian tersebut, Bank Riau Kepri Syariah harus dekat dengan para ulama, kiai, mubaligh dan segenap stake holder Syariah,” ujarnya.
Diketahui, saat roadshow, Direktur Utama Andi Buchari dan Direktur Dana Dan Jasa Bank Riau Kepri Suharto disambut langsung oleh Pembina Yayasan Islam Indragiri (YASIN) Ary Sandyavitri beserta Pemimpin Pondok Pesantren Khairul Ummah (PPKU) KH. Muhammad Mursyid dan jajaran pengurus Pondok Pesantren Khairul Ummah.
Kegiatan silaturahmi tersebut bersempena dengan open house santri dan siswa baru tahun ajaran 2022/2023 yang diselenggarakan oleh Pondok Pesantren Khairul Ummah. Pada kesempatan tersebut, dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Bank Riau Kepri dan Pondok Pesantren Khairul Ummah tentang jasa layanan perbankan. (R-03)