Kebun Pemkab Kuansing di Kawasan Hutan Lindung akan Dikelola LAN, Jan Fredy: Sebaiknya Dikelola Masyarakat Adat Setempat!
SABANGMERAUKE NEWS, Kuantan Singingi – Polemik kebun Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tak kunjung usai. Kebun yang terletak di dalam kawasan hutan lindung ini, kabarnya akan dikelola oleh LAN Kecamatan Pucuk Rantau. Hal ini seperti tertuang dalam surat No 220/SETDA-UM/669.
Aktivis lingkungan, Jan Fredy Butarbutar mengatakan, kebun Pemkab dalam kawasan hutan lindung sebaiknya dikelola masyarakat adat setempat atau datuak niniak mamak Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau.
Jan Fredy menjelaskan, sebelum Kuansing berdiri, lokasi Kebun Pemkab merupakan wilayah adat Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau. Wilayah itu diserahkan kepada Pemkab untuk dikelola dengan alasan menambah sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kuansing.
“Harusnya kembalikan pengelolaan kebun itu ke pemangku adat Desa Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau, bukan diberikan kepada LAN,” kata Jan Fredy.
Jan Fredy juga mengatakan, di samping Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sampai saat ini belum selesai juga persoalan harta benda berupa tanah ulayat Kenegerian Desa Perhentian Sungkai. Seharusnya diselesaikan terlebih dahulu, bukan serta merta langsung diberikan pengelolaannya kepada LAN.
Diketahui, dari surat yang beredar, Plt Bupati Kuansing Suhardiman Amby mengirim surat ke LAN Kecematan Pucuk Rantau. Surat ini berdasarkan hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah pada 12 Mei 2022 lalu.
Dalam surat dijelaskan, Suhardiman meminta LAN untuk mengawasi dan mengamankan kebun kelapa sawit milik Pemkab Kuansing. (cr4)