Bakar Lahan Pribadi untuk Ditanam Kelapa Sawit, Warga Rokan Hilir Diamankan Polisi
SABANGMERAUKE NEWS, Rokan Hilir – Kepolisian Sektor (Polsek) Sinaboi Polres Rokan Hilir mengamankan seorang pelaku diduga lakukan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Pelaku berinisial U Laia (39) diamankan Senin (11/7/2022) di kediamannya di Jalan Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan berawal dari informasi Dasboard Lancang Kuning Polda Riau. Dimana terdapat Titik Hotspot di Kampung Aman Kepenghuluan Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dengan Titik Kordinat : N 2⁰13'30.0"E 100⁰57'03.3" 2.225,100.95092 pada Selasa (5/7/2022) pukul 06.41 WIB.
Dari informasi tersebut, Kapolsek Sinaboi IPTU H Tinambunan bersama Unit Reskrim menuju kelokasi titik Hot Spot yang dimaksud. Ditemukan areal lahan seluas lebih Kurang 800 M² dengan kondisi sudah terbakar dan masih berasap. Ditemukan barang bukti satu buah mancis berwarna hijau, satu buah aqua kosong bekas tempat minyak solar, dan empat batang kayu bekas terbakar.
Dari temuan itu, langsung dilakukan serangkaian penyelidikan. Diperoleh keterangan dari beberapa saksi terkait pemilik lahan yang terbakar. Atas petunjuk tersebut, Tim Reskrim Polsek Sinaboi mendatangi kediaman pelaku dan U Laia.
U Laia dengan koperatif mengakui membakar lahan miliknya semenjak Jum'at (1/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB. Pembakaran ini untuk ditanami pohon kelapa sawit. Pelaku langsung di amankan ke Polsek Sinaboi guna pengusutan lebih lanjut
Untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 98 ayat (1) atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Pasal 78 ayat (3) atau pasal 78 ayat (4) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf b dalam pasal 36 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. (R-02)