Ketua DPRD Meranti Ardiansyah Resmi Diberhentikan, Rapat Paripurna Tetapkan Fauzi Hasan Calon Pengganti
SABANGMERAUKE NEWS, Selatpanjang - Rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti resmi mengumumkan pemberhentian Ardiansyah dari jabatan Ketua DPRD, Selasa (12/7/2022). Bersamaan dengan itu, Fauzi Hasan diumumkan sebagai calon pengganti menduduki pucuk pimpinan Dewan.
Rapat paripurna kelima ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Meranti, Iskandar Budiman serta dihadiri 21 anggota DPRD. Paripurna digelar berdasarkan keputusan Badan Musyawarah DPRD Kepulauan Meranti nomor: 10/Kpts-DPRD/KBM/VII/2022.
BERITA TERKAIT: Ini Kronologi Pencopotan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah
Di mana salah satu agendanya yakni pengumuman dan pengambilan keputusan terhadap pemberhentian Ketua DPRD Kepulauan Meranti masa jabatan 2019-2024 sekaligus pengumuman calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024.
Wakil Ketua DPRD Meranti, Iskandar menjelaskan, pergantian jabatan Ketua DPRD dilakukan atas dasar permintaan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) yang telah menyurati pimpinan DPRD. Surat tersebut beromor: PAN/A/03.12/K-S/12/VI/2022 tanggal 8 Juli 2022 tentang pengajuan pergantian antarwaktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, pemberhentian pimpinan DPRD harus diumumkan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD," kata Iskandar.
DPRD Meranti untuk selanjutnya akan menyerahkan keputusan DPRD itu kepada Gubernur melalui Bupati untuk ditetapkan dalam bentuk surat keputusan Gubernur.
Ardiansyah Diganti Fauzi Hasan
Rapat paripurna pagi tadi juga mengumumkan calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan 2019-2024.
"Dengan ini, kami umumkan saudara Fauzi Hasan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN sisa masa jabatan 2019-2024. Menggantikan saudara Ardiansyah," kata Iskandar.
Iskandar menjelaskan, berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 01 tahun 2019, dalam hal Ketua DPRD berhenti dari jabatannya, para wakil ketua menetapkan salah seorang di antaranya untuk melaksanakan tugas ketua sampai dengan ditetapkannya ketua pengganti definitif.
Proses pemilihan pelaksana tugas Ketua DPRD dilakukan berdasarkan musyawarah mufakat. Hasilnya, Khalid Ali ditetapkan sebagai Ketua DPRD dan Iskandar Budiman sebagai Wakil Ketua DPRD Meranti.
Diwartakan sebelumnya, penggantian Ardiansyah dari jabatan Ketua DPRD dikarenakan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) yang mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW).
Surat keputusan PAW yang dikeluarkan oleh DPP PAN itu bernomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 ditandatangani Ketua Umum DPP PAN, Zulkifli Hasan pada tanggal 30 Juni 2022. (R-01)