Inilah Petikan Lengkap Putusan Hakim PN Tembilahan yang Batalkan Status Tersangka Korupsi Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
SABANGMERAUKE NEWS, Inhil - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga SH membatalkan status tersangka korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022). Hakim Janner dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka korupsi terhadap Indra Muchlis yang disematkan Kejaksaan Negeri Tembilahan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
"Permohonan pembatalan tersangka dikabulkan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah," kata Juru Bicara PN Tembilahan, Habibi Kurniawan, Senin malam.
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Menang, PN Tembilahan Batalkan Status Tersangka Korupsi
Berikut petikan lengkap putusan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan registrasi perkara nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh tanggal 21 Juni 2022 lalu tersebut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor : TAP- 02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil, Tersangka Korupsi BUMD 16 Tahun Silam
3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir Nomor: Print- 11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022, atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (Pemohon) yang telah diterbitkan adalah adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
5. Mengembalikan harkat martabat Pemohon dalam kedudukannya semula;
6. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah nihil;
7. Menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya.
Sebelumnya, Indra Mukhlis Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan pada Kamis (30/6/2022) lalu. Indra telah berstatus tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 16 Juni 2022 silam.
Konstruksi Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.
"Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Bambang.
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar," terang Bambang. (*)