Kalah Lawan Indra Muchlis Adnan, Ini Respon Kajari Indragiri Hilir: Terbitkan Sprindik Baru?
SABANGMERAUKE NEWS, Indragiri Hilir - Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Rini Triningsih merespon putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka korupsi mantan Bupati Indra Muchlis Adnan di Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (11/7/2022) kemarin sore.
Rini menilai, putusan hakim tidak mempertimbangkan hal-hal fundamental.
"Kejari Tembilahan menilai bahwa hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang fundamental," kata Rini saat dihubungi SabangMerauke News Selasa (12/7/2022).
BERITA TERKAIT: Profil 'Sang Pengadil' yang Batalkan Status Tersangka Korupsi Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan: Umur 29 Tahun, Baru 4 Tahun Jadi Hakim
Rini menjelaskan, hakim memutuskan berdasarkan pendapat ahli pidana yang didatangkan oleh pemohon. Lalu mengambil setengah-setengah dan tidak secara keseluruhan.
"Dalam kasus ini, ahli ada memberikan pendapatnya terkait dengan Sprindik umum. Ahli bilang sprindik satu untuk tersangka satu. Sprindik itu kalau udah ada nama tersangkanya," jelas Rini.
BERITA TERKAIT: Inilah Petikan Lengkap Putusan Hakim PN Tembilahan yang Batalkan Status Tersangka Korupsi Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan
Sementara berdasarkan SOP kejaksaan, kata Rini, sebelum ada penetapan tersangka dan sprindik khusus yang ada nama tersangka, maka harus terlebih dahulu ada Sprindik umum.
"Sprindik umum ini belum ada tersangkanya," ujar Rini yang juga merupakan jaksa penyidik dalam kasus ini.
Rini menjelaskan, apabila sudah ada dua alat bukti, maka diterbitkan sprindik khusus. Ketika menemukan dua alat bukti, baru menentukan siapa tersangkanya. Sementara dalam kasus ini, Kejari Tembilahan sudah menemukan langsung dua alat bukti pada sprindik umum.
Menurut Rini, hakim hanya sepotong-sepotong dalam mengutip pendapat ahli.
"Tapi yang namanya putusan hakim, maka harus dilaksanakan. Karena dianggap tidak sah, maka Pak Indra langsung dikeluarkan. Langsung dibuatkan surat perintah pengeluaran," ujar Rini.
Terkait langkah yang akan dilakukan, Rini menyatakan, masih ada celah untuk menetapkan Indra Muchlis sebagai tersangka. Yakni dengan cara mengeluarkan sprindik baru.
Sejauh ini, pihak Kejari Inhil masih mengumpulkan kembali alat-alat bukti dan dokumen yang menurut hakim belum atau tidak ada. Rini menyebut akan melaporkan dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejati Riau dan Jampidsus Kejagung RI.
"Untuk langkah selanjutnya, kami koordinasi kan dulu dengan Kejati Riau dan Jampidsus," tutur Rini.
Kasus bebasnya Indra Muchlis ini menjadi sorotan publik dan menyeret nama hakim Janner Christiadi Sinaga. Ia langsung viral usai putusannya membatalkan status tersangka korupsi mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, Senin (11/7/2022).
Lewat putusan yang dibacakannya, hakim tunggal Janner menyatakan, penetapan tersangka korupsi terhadap Indra Muchlis yang disematkan Kejaksaan Negeri Tembilahan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (cr1)