Ini Kronologi Pencopotan Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah
SABANGMERAUKE NEWS, Kepulaun Meranti - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) dikabarkan mengeluarkan surat pergantian antarwaktu (PAW) terhadap pucuk pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
Surat keputusan PAW dikeluarkan oleh DPP PAN bernomor : PAN/A/Kpts/KU-SJ/206/VI/2022 itu, ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan pada 30 Juni 2022 lalu.
Dalam surat yang beredar diperoleh SabangMerauke News, tertulis bahwa PAW dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat kerja daerah (Rakerda) PAN Kabupaten Kepulauan Meranti tanggal 16 Januari 2022 silam.
BERITA TERKAIT: Ketum PAN Dikabarkan Copot Ketua DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah, Ini Dia Penggantinya
Salah satu rekomendasi Rakerda tersebut yakni mengusulkan PAW Ardiansyah dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2019-2024.
Fraksi Partai Amanat Nasional kemudian memberikan mandat kepada Fauzi Hasan untuk menjadi calon pengganti ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan periode 2019-2024.
Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh DPD PAN Kepulauan Meranti lewat surat nomor: PAN/A/03.12/A/Kpts K-S/04/I/2022 tertanggal 17 Januari 2022. Surat yang ditujukan kepada DPW PAN Provinsi Riau tersebut berisi permohonan rekomendasi pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari Partai Amanat Nasional sisa masa jabatan Periode 2019-2024.
DPW PAN Provinsi Riau memproses usulan itu dengan menerbitkan surat nomor: PAN/A/03/K-S/043/V1/2022 tanggal 23 Juni 2022. Isinya menyetujui usulan penggantian Ketua DPRD Kepulauan Meranti dari Fraksi PAN.
DPW PAN Riau juga merekomendasikan kepada DPP PAN untuk menerbitkan keputusan penggantian antarwaktu dengan menetapkan Fauzi Hasan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kepulauan Meranti.
Terhadap hal tersebut, DPP PAN menyatakan masa penugasan Ardiansyah dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Periode 2019-2024 telah selesai.
Selanjutnya, DPP PAN menarik penugasan Ardiansyah dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dan mengembalikannya kepada posisi sebagai anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti.
DPP juga menyetujui dilakukannya PAW dengan menunjuk Fauzi Hasan sebagai calon pengganti Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dari PAN sisa masa jabatan periode 2019-2024.
DPP PAN memerintahkan kepada DPD PAN Kepulauan Meranti untuk segera memproses penggantian Ketua DPRD kepada pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sesuai ketentuan yang berlaku.
Pada Senin (11/7/2022) dikabarkan Fraksi PAN telah menyurati pimpinan DPRD Kepulauan Meranti memohon diagendakannya rapat Badan Musyawarah dalam waktu yang relatif singkat, untuk membahas penggantian antar waktu Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti sisa masa jabatan periode 2019- 2024.
Rapat bersama seluruh fraksi itu pun digelar di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh wakil ketua DPRD, Iskandar Budiman. (R-01)