Indra Mukhlis Adnan Menang, PN Tembilahan Batalkan Status Tersangka Korupsi
SABANGMERAUKE NEWS, Inhil - Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan membatalkan status tersangka dan penahanan mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Mukhlis Adnan, Senin (11/7/2022). Hakim tunggal PN Tembilahan, Jenner Sinaga SH menyatakan penetapan tersangka korupsi terhadap bupati Inhil dua periode itu cacat hukum sehingga harus dibatalkan.
"Permohonan pembatalan tersangka dikabulkan dan penetapan tersangka dinyatakan tidak sah atau cacat hukum," kata Juru Bicara PN Tembilahan, Habibi Kurniawan, Senin malam dilansir Antara.
BERITA TERKAIT: Indra Mukhlis Adnan Ditahan Kejari Inhil, Tersangka Korupsi BUMD 16 Tahun Silam
Habibi menjelaskan, hakim juga telah membatalkan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan oleh Kejari Tembilahan terhadap pemohon Indra Mukhlis Adnan.
"Sprindik atas nama tersangka juga dinyatakan tidak sah sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tersangka diperbolehkan pulang malam ini dan dilepaskan dari tahana ,” ucap Habibi.
Muhammad Arsyad selaku kuasa hukum Indra Mukhlis Adnan menyatakan putusan praperadilan itu semakin meyakinkan pihaknya kalau penetapan tersangka kliennya tidak memiliki dua alat bukti yang cukup.
Indra Mukhlis Adnan melalui kuasa hukum mengajukan gugatan praperadilan di PN Tembilahan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri terkait dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006. Gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri terdaftar pada Selasa (21/6/2022) lalu dengan nomor 2./Pid.Pra/2022/Pn.Tbh.
Indra Mukhlis Adnan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Tembilahan, Kamis (30/6/2022). Indra telah berstatus tersangka korupsi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sejak 16 Juni 2022 lalu.
Konstruksi Perkara
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto SH, MH menjelaskan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa sebanyak 40 orang dan dua orang ahli.
"Serta telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut," jelas Bambang.
Bambang menguraikan, kasus korupsi yang menjerat Indra Mukhlis dan Zainul Ikhwan ini berkaitan dengan penyertaan modal ke BUMD PT GCM pada periode 2004-2006. Saat itu, Pemkab mengalokasikan modal sebesar Rp 4,2 miliar. Dari jumlah tersebut, berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK Pusat, kerugian negara yang terjadi sebesar Rp 1,16 miliar lebih.
"Diduga adanya perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) dan penggunaan uang PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,16 miliar," terang Bambang. (*)