Pemilik Ruko Diminta Lakukan Pembongkaran Beton Penutup Drainase Sendiri
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Indra Pomi mengatakan, Pemerintah Kota (Pemko) melakukan pembongkaran beton penutup drainase depan ruko di beberapa titik.
Pembongkaran ini sebagai bentuk normalisasi drainase dalam upaya penuntasan masalah banjir. Pembongkaran beton penutup drainase ini telah dilakukan di ruas Jalan HR Subrantas, Delima, dan Soekarno Hatta.
Kegiatan pembersihan ini untuk mengembalikan fungsi optimal drainase. Tujuannya agar aliran air dapat ditampung drainase.
"Sudah ada sekitar belasan titik yang kita lakukan pembongkaran," kata Indra, Jumat (8/7/2022).
Pembongkaran terpaksa dilakukan setelah pemilik ruko mengabaikan surat edaran dari Pemko Pekanbaru. Indra menjelaskan, Camat diminta memberikan surat teguran ke-1, 2, dan 3. Pasalnya, pihaknya telah membuat surat edaran ke seluruh kecamatan untuk membongkar tutup beton yang tidak memiliki bak kontrol.
"Kita harapkan pemilik ruko bisa melakukan pembongkaran sendiri, karena surat edaran telah kita edarkan sejak Juni lalu," pungkasnya. (R-03)