Buang Sampah di Luar Jam Ketentuan Dikenai Sanksi, tapi DLHK Pekanbaru Tidak Menjalankan Itu
SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru Robin Eduar meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru untuk mengatur jam keluar dan waktu pengambilan sampah. Hal ini dinilai dapat membantu mengurangi persoalan tumpukan sampah di Kota Pekanbaru.
Robin menjelaskan, untuk mengatasi permasalahan tumpukan sampah yang masih dijumpai dibeberapa titik, perlu adanya penegasan dan keseriusan DLHK Kota Pekanbaru. Salah satunya dengan mengatur waktu keluar sampah guna meminimalisir keluarnya sampah dari rumah tangga setiap waktu.
"Jangan setiap jam sampah itu boleh keluar, karena mobil pengangkut sampah ini kan tidak setiap waktu. Maka itu perlu ada penegasan.
Sekarang ini kan masyarakat membuang sampah setiap saat, tidak ada jamnya. Kalau begini, tentu sampah itu nanti menumpuk,” kata Robin, Jumat (8/7/2022).
Robin mengatakan, Kota Pekanbaru memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah. Di dalam Perda tersebut, tertera larangan membuang sampah diluar jam ketentuan. Jika melanggar, tentu ada sanksinya.
“Ya, tapi lihat sendirilah kalau perda ini tidak dijalankan oleh DLHK sebagai OPD bersangkutan," ujar Robin.
Politisi PDI Perjuangan ini menyarankan DLHK Kota Pekanbaru melibatkan beberapa pihak dan stake holder untuk mensosialisasikan jam keluar sampah kepada masyarakat. Mulai dari RT, RW, Lurah hingga Camat.
"Jangan hanya mengurusi angkutan sampah saja tapi juga harus memikirkan jam keluar sampah. Misalkan sampah itu boleh dikeluarkan dari jam 7 malam sampai jam 5 pagi," pungkasnya. (R-03)