Marak Juru Parkir Liar, Dishub Pelalawan: Kalau Tidak Ada Karcis Jangan Dibayar!
SABANGMARAUKE NEWS, Pekanbaru - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pelalawan Ferry Zulkarnain Fasda Bino mengatakan, dirinya mendapat informasi maraknya juru parkir (jukir) liar ditengah masyarakat.
Jukir liar ini menarik bayaran di atas aturan yang sudah ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda). Adapun bayaran yang ditarik sebesar Rp 2 ribu.
"Kalau tidak ada karcis jangan dibayar," katanya.
Ferry juga menjelaskan, dari informasi yang ia terima, selain menarik bayaran di atas aturan, para jukir saat dimintai karcis, tidak bisa memberikan.
Ferry mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti adanya informasi tukang parkir ilegal tersebut dengan melakukan penertiban. Dimana dalam Perda nomor 01, tahun 2016, tentang retribusi daerah tarif parkir untuk kendaraan roda 2 Rp 1000, roda 4, Rp 2.000 dan roda 6 keatas Rp 5.000 sekali parkir.
"Jangan dibayar. Apalagi diminta di atas ketentuan aturan yang ada, yakni Perda tentang retribusi tarif parkir di Kabupaten Pelalawan. Ini ada pak Kasat Pol PP selaku penegak Perda. Saya akan koordinasi dengab Satpol PP Kabupaten Pelalawan untuk turun sama-sama melakukan penertiban tukang parkir ilegal," pungkasnya. (R-03)