Penertiban Pajak Hingga Desember 2022, 145 Kendaraan Sudah Terjaring di Rohil
SABANGMARAUKE NEWS, Rokan Hilir - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau kembali melaksanakan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor, di Kota Bagan Siapiapi, Kamis (7/7/2022).
"Operasi penertiban pajak kendaran ini akan dilaksanakan hingga bulan Desember akhir tahun 2022," kata Kepala Bapenda Riau Syahrial Abdi melalui Kepala Bidang Pajak Muhammad Sayoga.
Sayoga menjelaskan, operasi penertiban pajak di Kota Bagan Siapiapi Rokan Hilir ini, personel berhasil menjaring 145 unit kendaraan bermotor pribadi dan kendaraan barang/beban.
145 unit kendaraan yang terjaring razia dengan rincian pelanggaran diantaranya, 15 unit tidak membawa dokumen SKPD/STNK,
36 unit belum melunasi SKPD atau pengesahan STNK tahunan/SWDKLLJ (kendaraan BM).
Kemudian, 15 unit kendaraan dikenakan sanksi tilang Kepolisian, 85 unit kendaraan taat pajak, 7 unit melakukan pembayaran pajak, dan 1 unit melakukan BBN 1.
"Selain menertibkan kendaraan yang tidak taat pajak, personel gabungan juga melakukan sosialisasi terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaatnya," ujarnya.
Turut serta dalam Operasi tersebut, Satlantas Polres Rokan Hilir, Satpol PP Provinsi Riau, Dinas Perhubungan Provinsi Riau, PT Jasa Raharja serta Pimpinan dan Staf UPT Bagan Siapiapi. (R-03)