Dalam 4 Bulan Sidik 21 Kasus Korupsi dan Tetapkan Tersangka, Kajati Leonard Sedih
SABANGMERAUKE NEWS, Serang - Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengungkapkan keprihatinan atas kasus korupsi di Provinsi Banten. Hingga empat bulan ia menjabat, sudah ada 21 perkara korupsi yang telah ditetapkan tersangkanya.
Kajati Leonard menyampaikan ini saat meneken nota kesepahaman mengenai penyelamatan pendapatan dan aset daerah bersama Pemprov Banten. Di hadapan para kepala organisasi perangkat daerah, ia mengungkapkan keprihatinan itu.
"Sampai bulan ini ada 21 perkara yang saya tetapkan tersangkanya, ketika menjabat di sini betapa sedihnya, angka itu di luar nalar," kata Leonard, Serang, Kamis (7/7/2022).
Di bulan ini juga dia akan mengumumkan kasus besar yang ada di Banten. Hal ini ia sebut berkaitan dengan Bulog dan Bank Banten.
Kajati meminta fakta integritas, nota kesepahaman dalam aksi pencegahan korupsi antara Kejati dan Pemprov Banten dibuat agar ada upaya dalam mensejahterakan masyarakat. Dia menyebut semua pihak harus punya semangat tinggi dalam melakukan pencegahan korupsi. Dia kemudian menyinggung sejarah Banten yang keluar dari Jawa Barat.
"Provinsi Banten lepas dari Jabar, kita sejahtera, ingin membangun dengan semangat tinggi, pembangunan merata, kan itu kenapa lepas dari Jabar," ujarnya.
Makanya, sambung dia, komitmen semua pihak diperlukan mewujudkan kesejahteraan itu. Belum lagi Banten memiliki sejarah panjang khususnya di masa kesultanan.
"Kenapa kita tidak bisa mengurangi cepat korupsi. kenapa tidak bisa mengoptimalkan dana pembangunan untuk pembangunan di Banten. Karena itu kami membuat fakta integritas itu," pungkasnya. (*)