Kirim Surat Rekomendasi ke Perusahaan, Bupati Rohil Disomasi, Kenapa?
SABANGMARAUKE NEWS, ROKAN HILIR - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPTI-KSPSI) melayangkan somasi kepada Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong.
Somasi ini dilayangkan lantaran Bupati Rohil mengirim surat rekomendasi ke perusahaan pabrik kelapa sawit. Surat rekomendasi ini berupa ajakan bupati agar perusahaan menerima kerjasama dengan SPTI-SPSI pimpinan Hijrah.
Hijrah sendiri diduga sebagai adik dari Bupati Rohil. Bukan hanya Bupati Rohil, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rokan Hilir juga mendapat teguran hukum berupa somasi lantaran mencatat beberapa PUK FSPTI-KSPSI yang dipimpin Hijrah.
"Ya, kebetulan saya sendiri yang mengantar somasi pertama itu ke Bupati Rohil dan Disnaker Rohil. Begitu juga dengan tembusan yakni Kapolres Rohil, Kapolda Riau, Disnaker Riau, dan Gubernur Riau," kata Wakil Sekretaris II Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FSPTI-KSPSI Kabupaten Rokan Hilir Syahri Ramadhan melalui selulernya, Jumat, (8/7/2022).
Menurut Syahri, surat rekomendasi Bupati Rohil No : 560/DTK/ 2022/157 tgl 24 Juni 2022 tentang rekomendasi kerjasama ini seolah-olah mengintervensi perusahaan agar beralih ke SPTI-SPSI. Dimana SPTI-SPSI dipimpin Hijrah yang diduga merupakan adik Bupati Rohil.
"Dalam somasi yang dikirim ke Bupati Rohil tersebut, DPP FSPTI-KSPSI meminta kepada bupati agar mencabut atau membatalkan surat No. 560/DTL /2022/157 tertanggal 24 Huni 2022 tentang pemberitahuan kepada pimpinan perusahaan (PKS) di wilayah kabupaten Rohil," jelasnya.
Sedangkan untuk Disnaker Rohil, dalam somasinya, DPP FSPTI-KSPSI meminta untuk mencabut dan membatalkan tanda bukti pencatatan F.SPTI-K.SPSI yang tidak sesuai undang-ndang No. 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh.
Lebih lanjut, dalam pasal 18 UU No 21 Tahun 2000 mengatur tentang organisasi memberitahukan secara tertulis di instansi pemerintah yang membidangi untuk dicatat.
"Pasal 19 menjelaskan tentang nama dan lambang organisasi yang akan dicatatkan tidak boleh sama dengan organisasi yang lebih dahulu dicatat," ujarnya.
Dia menjelaskan, apabila terjadi perubahan struktur, Disnaker hanya mendapat surat pemberitahuan dari organisasi.
"Intinya, DPP F. SPTI - K. SPSI menyampaikan, bila tidak mencabut atau pun membatalkan surat tersebut maka dari DPP F. SPTI K.SPSI Akan melakukan tindakan sesuai dengan hukum baik berlaku pidana maupun PTUN," ucapnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Rohil Arbaen saat dikonfirmasi via seluler belum memberikan respon. (R-02)