Kumpul Kebo Bakal Dipenjara 6 Bulan, Tapi Ini Syaratnya
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Pemerintah telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke DPR RI. Dalam draf tersebut tertuang larangan untuk hidup bersama layaknya suami istri di luar perkawinan alias kumpul kebo.
Hal tersebut termaktub dalam bagian Keempat tentang Perzinahan Pasal 416 RKUHP.
"Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 416 ayat (1) draft RKUHP, Kamis (7/7/2022).
Pasal tersebut tidak dapat dituntut kecuali dengan aduan. Adapun aduannya datang dari suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
"Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:
a. suami atau istri bagi orang yang terikat perwakinan; atau
b. orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan," tulis Pasal 416 ayat (2) RKUHP.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan ada 632 pasal dam draf terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Draf terbaru RUU KUHP sudah diberikan ke Komisi III DPR pada Rabu (6/7/2022).
"Ada total 632 pasal dalam RUU KUHP," ujar Edward Omar Sharif Hiariej saat doorstop dengan awak media di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta. (*)