Ekonomi Benar-benar Berubah, Pajak Digital Sudah Capai Rp 7 Triliun
SABANGMERAUKE NEWS, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total pajak digital yang dihimpun hingga 30 Juni 2022 mencapai Rp 7,1 triliun. Jumlah itu berasal dari 97 perusahaan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik (PMSE).
"Untuk 2022, total setoran sudah sebesar Rp 2,5 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor dalam keterangannya, Rabu, 6 Juli 2022.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak wajib melakukan pemungutan PPN dengan tarif 11 persen atas produk luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Adapun jumlah keseluruhan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk untuk memungut pajak digital dan menyetornya ke kas negara sampai Juni 2022 sebanyak 119 pelaku usaha.
Pada April 2022, DJP menunjuk delapan pemungut PPN PMSE. Di antaranya, Iqiyi International Singapore Pte. Ltd., Global Cloud Infrastructure Limited, John Wiley & Sons, Inc., Springer Nature Customer Service Center Gmbh., Springer Nature Limited, Paypro Europe Limited, Biomed Central Limited dan Unity Technologies Aps. DJP juga melakukan penarikan terhadap satu entitas, yaitu Fenix International Limited.
Sebulan selanjutnya, DJP melakukan lima penunjukan. Lima entitas yang ditunjuk adalah Coursera, Inc., Groundhog Inc., Groundhog Technologies Inc., Surfshark B.V., dan To The New Singapore Pte. Ltd.
Sedangkan pada Juni 2022, DJP melakukan empat penunjukan. Keempatnya adalah Ezviz International Limited, Zendrive Inc, University Of London, CVmaker B.V, dan dua pembetulan, yaitu Biomed Central Limited dan Github, Inc.
Neilmaldrin mengingatkan pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut. Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
Adapun entitas yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE ialah yang memenuhi kriteria tertentu. Rinciannya, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp 600 juta setahun atau Rp 50 juta sebulan dan jumlah trafik di Indonesia melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan. (*)