Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Sanksi bagi Pemda yang Melanggar Kebijakan PBG dan BPHTB Gratis
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah wajib membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah daerah wajib membebaskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Daerah yang tetap memungut biaya dinilai melanggar aturan nasional. Pelanggaran tersebut berpotensi berujung sanksi pidana sesuai ketentuan berlaku.
Peringatan itu disampaikan Tito saat pelantikan pengurus DPP Apersi masa bakti 2026–2031 di Jakarta Selatan. Mendagri menilai kebijakan pembebasan biaya sudah memiliki dasar hukum melalui Surat Keputusan Bersama tiga menteri. Seluruh pemerintah daerah diminta mematuhi ketentuan tanpa pengecualian.
“Kalau ada daerah yang masih menarik PBG bagi MBR, termasuk pengembang rumah MBR, jadikan temuan, itu pidana,” tegas Tito. Menurutnya, pungutan tetap dilakukan meski aturan pembebasan biaya telah diterbitkan pemerintah pusat. Praktik tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap regulasi resmi.
Tito menjelaskan kebijakan pembebasan PBG dan BPHTB bertujuan mempercepat pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah berharap biaya pembangunan semakin ringan sehingga kepemilikan rumah meningkat secara signifikan. Dukungan daerah menjadi faktor penting keberhasilan program nasional tersebut.
Selain ancaman sanksi, Kemendagri juga menyiapkan penghargaan bagi daerah dengan kebijakan pro terhadap sektor perumahan. Insentif diberikan dalam bentuk tambahan anggaran pendapatan dan belanja daerah bernilai miliaran rupiah. Skema penghargaan dirancang mendorong persaingan positif antarwilayah.
“Hadiahnya dalam bentuk fulus. Nomor satu mendapat Rp3 miliar tambahan APBD, nomor dua Rp2 miliar, nomor tiga Rp1 miliar,” ujar Tito. Insentif tersebut diharapkan memotivasi kepala daerah mempercepat implementasi kebijakan pemerintah pusat. Daerah berprestasi memperoleh manfaat langsung melalui tambahan anggaran pembangunan.
Tito mengungkapkan sebanyak 509 pemerintah daerah telah menerbitkan aturan pembebasan PBG dan BPHTB. Meski demikian, sebagian daerah belum menjalankan kebijakan tersebut secara penuh. Kondisi itu menjadi perhatian serius Kemendagri dalam evaluasi nasional.
Menurut Tito, sebagian pemerintah daerah khawatir kehilangan pendapatan asli daerah akibat pembebasan biaya tersebut. Padahal pembangunan perumahan mampu menggerakkan aktivitas ekonomi serta meningkatkan transaksi berbagai sektor pendukung. Dampak ekonomi jangka panjang dinilai jauh lebih besar dibanding penerimaan retribusi.
Kemendagri menyiapkan tahapan sanksi administratif sebelum langkah hukum diterapkan terhadap pelanggaran berat. Surat teguran akan dikirim sekaligus diumumkan kepada publik sebagai bentuk transparansi. DPRD serta gubernur juga menerima laporan terkait pelanggaran pemerintah daerah.
“Saya memberikan teguran dulu, kemudian suratnya saya sampaikan ke publik, media, DPRD, hingga gubernur,” kata Tito. Publikasi pelanggaran diharapkan memberi efek jera melalui tekanan sosial kepada pemerintah daerah. Langkah tersebut menjadi bagian pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan nasional.
Keluhan mengenai pungutan PBG dan BPHTB sebelumnya disampaikan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia atau Apersi. Ketua Umum DPP Apersi Deddy Indrasetiawan mengungkapkan masih banyak daerah belum melaksanakan pembebasan biaya tersebut. Laporan resmi telah disampaikan kepada Kemendagri.
“Kalau dijabarkan, banyak yang masih belum menjalankan kebijakan PBG-BPHTB gratis. Kami melaporkan daerah secara resmi,” ujar Deddy. Apersi membentuk satuan tugas advokasi guna mendata hambatan perizinan serta pungutan di berbagai daerah. Hasil pendataan berasal dari laporan seluruh pengurus daerah Apersi.
Deddy menambahkan seluruh temuan telah dikirim kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bahan evaluasi nasional. Kemendagri diharapkan segera menindaklanjuti laporan tersebut melalui pengawasan serta penegakan aturan. Pemerintah pusat menargetkan kebijakan pembebasan biaya benar-benar dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah.(R-04)

