Kembali Dilaporkan Wartawan, Polda Metrojaya Mulai Proses Kasus Hotman Paris
Perkumpulan Media Independen Online Indonesia (MIO) melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Juli 2026.(sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Perkumpulan Media Independen Online Indonesia melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan ini dibuat atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Peristiwa terjadi usai konferensi pers kasus mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Ini merupakan laporan kedua yang menghantam Hotman dalam waktu singkat. Sebelumnya Persatuan Wartawan Indonesia juga melaporkan hal serupa. Kedua laporan merujuk pada pernyataan kontroversial di acara yang sama.
“Pada hari ini Media Independen Online Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait pelaporan polisi terhadap HPH di Polda Metro Jaya,” kata Ketua Umum MIO Indonesia AYS Prayogie di Markas Polda Metro Jaya, Selasa, 21 Juli 2026.
Laporan MIO diserahkan oleh perwakilan organisasi pada Senin kemarin. Prayogie menegaskan laporan bukan persoalan pribadi semata. Tindakan ini juga bukan upaya membungkam pendapat umum Hotman.
Pihak MIO menilai pernyataan Hotman sudah melewati batas perbedaan pendapat. Ucapan tersebut dianggap merendahkan martabat dan kapasitas intelektual wartawan. Sikap ini dinilai melukai perasaan seluruh insan pers di tanah air.
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan,” ujar Prayogie.
Hotman dilaporkan dengan dugaan melanggar sejumlah pasal hukum. Di antaranya Pasal 433, 436, dan 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Laporan juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Pihak MIO menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik kepolisian. Mereka berharap penanganan berjalan objektif dan berlandaskan fakta. Keadilan bagi profesi wartawan menjadi harapan utama dari laporan ini.
“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Prayogie.
Sebelumnya PWI juga melaporkan Hotman ke kantor polisi yang sama. Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, menyatakan sikap yang senada. PWI menginginkan perkara ini diproses secara hukum sesuai aturan berlaku.
PWI telah menyiapkan sejumlah barang bukti pendukung laporan. Salah satunya rekaman video saat Hotman memarahi wartawan di konferensi pers. Bukti ini akan diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.
“(Rekaman) video yang (Hotman) marah-marah ke rekan kami, itu akan disampaikan ke penyidik,” ujar Edison pada Senin malam, 20 Juli 2026.
Peristiwa bermula saat seorang wartawan mengajukan pertanyaan soal kliennya. Wartawan itu menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang dihadapi. Hotman langsung memotong pertanyaan dengan nada tinggi.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?,” kata Hotman dalam konferensi pers Jumat, 17 Juli 2026.
Ia kemudian meminta wartawan tersebut menilai sendiri proses hukum yang berjalan. Hotman menilai penggeledahan rumah kliennya dilakukan secara tidak etis. Polisi diketahui menggeledah sebelum memeriksa Febrie sebagai saksi maupun tersangka.
“Kalau tiba-tiba rumah lu digeledah sampai celana-celana lu, misalnya, dipamerkan itu tanpa diperiksa saksi apa pun, itu namanya apa? Jawab sendiri,” ujar Hotman kepada wartawan.
Sepanjang acara Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras. Ia juga mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum wartawan yang bertanya. Sikap ini memicu reaksi negatif dari berbagai kalangan, terutama insan pers.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, turut menyesalkan pernyataan Hotman. Menurutnya sikap tersebut tidak pantas ditunjukkan kepada wartawan yang bertugas. Perbedaan pendapat seharusnya disampaikan dengan cara yang lebih beretika.
“Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika,” ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis.
Komaruddin menjelaskan tugas wartawan mengajukan pertanyaan demi menggali informasi. Aktivitas ini merupakan bagian kerja jurnalistik yang dilindungi undang-undang pers. Setiap narasumber seharusnya menghormati proses tersebut dengan baik.
Belakangan Hotman menyampaikan permintaan maaf melalui video di akun Instagramnya. Ia meminta maaf sebesar-besarnya atas pernyataan kontroversial tersebut. Emosinya diketahui terpancing karena pertanyaan yang dianggap berulang.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'” kata Hotman dalam video.
Hotman mengaku sudah berulang kali menjawab pertanyaan serupa sebelumnya. Salah satunya berkaitan dengan dugaan agenda tersembunyi di balik kasus Febrie. Ia menegaskan tidak mengetahui hal tersebut saat ditanya wartawan.
Polda Metro Jaya memastikan laporan dari PWI sudah diterima dan ditindaklanjuti. Kabid Humas Kombes Budi Hermanto mengatakan proses berjalan sesuai prosedur hukum. Penyidik kini sedang mempelajari materi laporan yang masuk.
"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya Selasa, 21 Juli 2026.
Penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan terlebih dahulu. Mereka juga akan mendalami materi yang disampaikan pelapor. Keterangan dari pihak terkait akan diminta jika dinilai perlu untuk pengungkapan fakta.
Polda Metro Jaya berjanji menangani setiap laporan secara profesional dan objektif. Keputusan hukum nantinya hanya didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah. Tidak ada pihak yang akan mendapatkan perlakuan istimewa dalam proses ini. R-02

