PWI dan Iwakum Kompak Kecam Pernyataan Hotman Paris terhadap Wartawan
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Foto : Istimewa
JAKARTA, SabangMerauke News - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat mengecam pernyataan Hotman Paris yang dinilai merendahkan martabat wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik. Organisasi pers terbesar di Indonesia itu menegaskan kebebasan pers mendapat perlindungan Undang-Undang serta meminta klarifikasi terbuka demi menjaga etika komunikasi publik.
PWI Pusat menyampaikan kecaman keras terhadap pernyataan pengacara Hotman Paris kepada seorang wartawan. Organisasi menilai ucapan tersebut mencederai martabat profesi pers selama menjalankan tugas jurnalistik. Sikap itu dinilai berpotensi mengganggu iklim demokrasi serta kebebasan memperoleh informasi publik.
Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan aktivitas bertanya merupakan kewajiban setiap wartawan profesional. Narasumber memiliki hak menjawab maupun menolak pertanyaan sesuai pertimbangan masing-masing. Namun etika komunikasi publik tetap wajib dijaga dalam setiap kesempatan.
“Tidak ada alasan merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik,” kata Akhmad Munir, Minggu (19/7/2026). “Wartawan bekerja demi kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” lanjutnya. Pernyataan tersebut menegaskan posisi hukum profesi wartawan selama menjalankan tugas.
PWI menegaskan tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik saat ini. Organisasi hanya berfokus menjaga kehormatan profesi wartawan dari berbagai bentuk intimidasi verbal. Kebebasan pers dinilai menjadi fondasi penting kehidupan demokrasi Indonesia.
“Sikap kami murni menjaga marwah profesi wartawan agar bekerja bebas dan profesional,” ujar Akhmad Munir. “Insan pers tidak boleh menghadapi intimidasi verbal dari siapa pun,” sambungnya. Pernyataan tersebut memperjelas posisi resmi organisasi terhadap polemik tersebut.
Menurut PWI, profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran penting dalam negara hukum demokratis. Kedua profesi dituntut saling menghormati ketika berinteraksi di ruang publik. Perbedaan pandangan tidak boleh berubah menjadi penghinaan terhadap profesi lain.
PWI juga meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi kepada masyarakat serta menyampaikan permohonan maaf terbuka. Langkah tersebut dinilai penting memulihkan hubungan baik antara advokat dan insan pers. Suasana komunikasi publik diharapkan kembali berlangsung sehat serta saling menghormati.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal wajar, namun penyampaiannya harus santun dan profesional,” kata Akhmad Munir. “Pembelaan terhadap klien tetap harus menghormati profesi lain,” tambahnya. Pesan tersebut menjadi penegasan sikap organisasi terhadap etika komunikasi publik.
PWI kembali mengingatkan seluruh wartawan menjalankan tugas secara profesional, independen, akurat, serta berimbang setiap waktu. Pedoman utama tetap mengacu Kode Etik Jurnalistik dalam setiap peliputan. Organisasi memastikan perlindungan diberikan kepada wartawan menghadapi intimidasi maupun ancaman.
“Pers merdeka lahir dari jaminan keamanan menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi,” tegas Akhmad Munir. “Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat memperoleh informasi,” lanjutnya. PWI berharap peristiwa tersebut menjadi pelajaran bersama bagi seluruh pihak.
Sebelumnya, Ikatan Wartawan Hukum turut mengecam pernyataan Hotman Paris dalam konferensi pers pendampingan Febrie Adriansyah. Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil meminta permohonan maaf disampaikan secara terbuka kepada insan pers. Organisasi menilai ucapan tersebut mengarah pada pembungkaman kebebasan pers.
“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris meminta maaf atas pernyataan merendahkan wartawan,” ujar Irfan Kamil. “Pernyataan itu mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” tegasnya. Desakan dua organisasi pers memperlihatkan pentingnya menjaga etika komunikasi terhadap wartawan.(R-04)

