Walau Sudah Minta Maaf, PWI Tetap Polisikan Hotman Paris
Hotman Paris Hutapea. (sumber: istimewa)
JAKARTA, SabangMerauke News – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)!melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan menyusul pernyataannya saat konferensi pers di Kejaksaan Agung Jumat 17 Juli 2026. Ucapan tersebut dinilai menghina dan merendahkan martabat profesi jurnalis.
Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan menegaskan posisi organisasi. Pernyataan itu menyakiti hati sekaligus menabrak amanat Undang-Undang Pers. Wartawan menjalankan tugas konstitusional untuk menyampaikan informasi kepada publik.
"Orang yang berkata 'lu punya otak nggak' telah melukai profesi ini. Padahal insan pers adalah tenaga profesional yang cerdas," ujar Edison di Polda Metro Jaya Senin malam, 20 Juli 2026.
Laporan resmi ditandatangani Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu. Polisi mencatat laporan dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Pelapor menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sebelumnya Hotman Paris telah mengunggah permintaan maaf lewat akun Instagram pribadinya. Ia mengakui ucapan kasar muncul karena emosi terpancing pertanyaan berulang. Namun ia tetap memohon maaf kepada wartawan dan seluruh organisasi pers.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas ucapan saya saat itu. Terlepas dari suasana memanas, saya tidak bermaksud buruk," kata Hotman.
PWI menilai permintaan maaf yang disampaikan belum menunjukkan ketulusan. Langkah itu dianggap sekadar formalitas kebiasaan tanpa penyesalan mendalam. Karena itu proses hukum tetap ditempuh hingga tuntas.
"Permintaan maaf itu terasa rutinitas semata. Belum terlihat keikhlasan dari lubuk hati terdalam," tambah Edison.
Tujuan utama pelaporan agar peristiwa diproses secara transparan dan terbuka. Semua pihak harus memahami batas kebebasan berpendapat di ruang publik. Hak berbicara tidak boleh dijadikan tameng untuk menghina profesi orang lain.
"Kami ingin fakta terang benderang di meja hukum. Kebebasan berpendapat bukan izin merendahkan profesi wartawan," tegasnya.
Bukti awal yang diserahkan berupa rekaman video utuh kejadian di Kejagung. Materi itu memperlihatkan detik-detik ucapan kontroversial terlontar. Sejumlah organisasi pers lain telah menyatakan dukungan penuh langkah ini.
"Kami berkoordinasi dengan berbagai elemen pers. Mereka siap mendukung proses hukum berjalan adil," jelas Edison.
Langkah ini sekaligus menjadi peringatan bagi seluruh elemen masyarakat. Penghinaan terhadap profesi pengawal informasi tidak boleh dibiarkan. Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dilindungi negara.
Polda Metro Jaya telah menerima laporan dan akan mempelajari kelengkapan berkas. Selanjutnya penyidik akan memanggil kedua belah pihak untuk klarifikasi. Proses hukum dijalankan sesuai aturan yang berlaku tanpa pandang bulu. R-02

